bontangpost.id – Satreskoba Polres Bontang tengah memburu seorang pria berinisial Ha. Dia merupakan pengedar sabu, sekaligus penyuplai narkotika bagi YZ warga Tanjung Laut Indah, yang baru saja diringkus, Selasa (12/10/2021) malam kemarin di indekosnya.
Meski tak secara gamblang menyebut nama terang dan tempat tinggal pengedar yang jadi buron itu, namun Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais menyebut, pihaknya masih terus melakukan pencarian.
Usai menangkap YZ, Satreskoba kemudian mendatangi rumah Ha. Namun, saat dilakukan penggerebekan, pria tersebut sudah tak berada di tempat alias kabur.
“Kami dapat informasi dari YZ barangnya dari si Ha, waktu kami datangi, sudah hilang dia, sekarang masuk DPO kami,” ungkapnya.
Diketahui, Ha sudah sebulan terakhir ini diam-diam menjual barang haram sabu di area Bontang Baru. “Sudah diintai seminggu ini, pas didobrak rumahnya, sudah tidak ada orangnya,” tambahnya.
Sementara rekannya YZ, kini telah mendekam di penjara. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. Dia ditangkap di kediamannya, saat tengah membungkus sabu, untuk kemudian dijual per poket.
“Beda lokasi mereka, ini kami masih cari orangnya, dan terus melakukan pengembangan,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post