BONTANG – Perang melawan narkoba terus digaungkan Polres Bontang. Kali ini, Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,22 gram. Tersangka RZ (27) berhasil diamankan di simpang 4 Kayu Mas, Kilometer 3 pada Selasa (30/1) sekira pukul 15.00 Wita. Tersangka membawa sabu tersebut di beberapa tempat dan hendak mengedarkannya di wilayah Loktuan.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono, melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono mengatakan hasil pengembangan dari tersangka CW yang ditangkap pada Kamis (25/1) lalu di rumah kost-nya Jalan Awang Long RT 21 Kelurahan Bontang Baru, diketahui jika CW mendapatkan barang tersebut dari rekannya RZ (27), warga Jalan Bone ex Jalan Majapahit, HOP 6, Gunung Elai. “Akhirnya dari pengakuan RZ, polisi pun melakukan penyelidikan,” jelas Suyono saat ditemui di ruangannya, Rabu (31/1) kemarin.
Kata dia, pada Selasa (30/1) lalu, Anggota Reskoba mendapatkan informasi bahwa RZ hendak menuju Loktuan. Sehingga, polisi melakukan pengintaian di Simpang Jalan Tembus. Hingga akhirnya, ketika melihat motor yang dimaksud dan dikendarai oleh RZ, polisi pun membuntuti RZ hingga di Simpang Kilometer 3. “Polisi menangkap RZ di lampu merah Simpang 4 Kilometer 3,” ungkapnya.
Saat disergap dan dilakukan penggeledahan, ternyata ada ditemukan sebanyak 7 bungkus sabu di badannya, selain itu di dalam jok motornya ada dua bungkus sabu. “Penggeledahan tidak lantas berhenti di TKP, kami langsung mengarah ke rumahnya, dan kembali menemukan satu poket di rumahnya, sehingga di total keseluruhan narkoba jenis sabu-sabu ini milik RZ ada 10,22 gram.” bebernya.
Selain barang haram tersebut, lanjut Suyono, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu pipet kaca, plastik klip kecil isi 40, uang tunai Rp100 ribu, alat hisap bong, dan timbangan digital, juga motor.
“Atas temuan tersebut tersangka dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polres Bontang, dan tersangka bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (mga)







