• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Reklame McDonald’s Ditancap di Median Jalan, DPMPTSP Sebut Langgar Aturan

by Jelita Nur Khasanah
9 Januari 2024, 19:19
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
reklame tidak diperbolehkan ditancapkan di tanah median jalan terlebih menggunakan konstruksi baja (Nasrullah/bontangpost.id)

reklame tidak diperbolehkan ditancapkan di tanah median jalan terlebih menggunakan konstruksi baja (Nasrullah/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Sejumlah baliho terpasang di sepanjang jalan Kota Bontang. Namun, banyak pula baliho dipasang tidak pada tempat yang semestinya.

Seperti baliho salah satu produk franchise McDonald’s yang ditancapkan di median jalan menggunakan konstruksi baja ringan.

Padahal bila mengacu pada Perwali 20/2008, baliho diperkenankan untuk dipasang pada jalur hijau atau di tempat yang disediakan (panggung reklame).

Baliho tidak boleh ditancapkan di tanah atau taman, maupun diikat atau dipaku di pohon. Termasuk ditempel di tiang listrik.

Staf Bidang Reklame Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Agus membenarkan hal itu.

Ia menjelaskan, baliho komersil tetap tidak boleh ditancapkan di tanah atau taman, hingga fasilitas peribadatan.

“Kalau di median jalan, ya tetap harus dipasang di panggung reklame, kalau ditancap di median jalan ya melanggar aturan,” katanya.

Disinggung mengenai izin, pihak terkait hanya memiliki izin pemasangan baliho nonpermanen.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Ahmad Yani mengatakan, pihaknya mengamankan baliho yang tidak terdapat stiker.

Stiker tersebut, kata dia, merupakan penanda jika baliho telah membayar pajak. Adapun pajak dikeluarkan bila telah mendapat izin dari DPMPTSP.

“Kalau kami melihat ada tidaknya stiker tersebut dan selama tidak ditempatkan di tiang listrik dan fasilitas umum, maka aman,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya tetap mengutamakan koordinasi dengan dua OPD tersebut, termasuk dalam hal pelepasan baliho.

Sementara ia menyebut, sebelumnya pihaknya sempat mencopot sejumlah baliho dari franchise berlogo kuning itu.

“Karena memang izinnya habis dan sudah kami kembalikan ke Bapenda,” pungkasnya. (*)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ditetapkan Tersangka, Bocah Penembak Teman di Loktuan Ditahan di Tempat Khusus

Next Post

Pembangunan Kantor Baru Lurah Berbas Pantai Dikucur Rp5 Miliar, Ada Tiga Titik Pilihan Lokasi

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.