• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR dan DPRD

by Redaksi Bontang Post
16 Februari 2024, 17:31
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Metode Sainte Lague digunakan untuk menentukan pembagian dan perolehan kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2019 lalu. Penentuan pemilik kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode Sainte Lague ini.

Seorang pakar matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague memperkenalkan metode perhitungan ini pada 1910 silam. Metode ini menggunakan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya.

Nah, metode ini yang digunakan untuk konversi perolehan suara partai peserta pemilu menjadi kursi di DPR dan DPRD provinsi dan kabupaten.

Merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 414 ayat 1, partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara atau parliamentary threshold paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Sementara pada ayat 2 menyebutkan seluruh Partai Politik peserta Pemilu diikutkan dalam
penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Partai Politik peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 414 ayat (l) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Kemudian mengacu Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Lantas bagaimana menghitung perolehan kursi dengan mengkonversi perolehan suara menggunakan metode Sainte Lague? Contoh perhitungan perolehan kursi dengan simulasi sebagai berikut:

Misalnya satu daerah pemilihan atau dapil memiliki jatah 6 kursi. Dari hasil Pemilu, perolehan suara masing-masing partai adalah:

Partai A mendapat 40.000 suara
Partai B mendapat 26.000 suara
Partai C mendapat 20.000 suara
Partai D mendapat 9.000 suara
Partai E mendapat 7.000 suara

Cara menentukan kursi pertama

Perhitungan kursi pertama dengan membagi perolehan suara masing-masing partai dengan angka 1. Dari hasil pembagian tersebut, partai yang mendapat hasil terbanyak menjadi pemilik kursi pertama.
-Partai A: 40.000 dibagi 1 = 40.000
-Partai B: 26.000 dibagi 1 = 26.000
-Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
-Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
-Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Dari pembagian ini, Partai A mendapat suara paling besar, sehingga menjadi pemilik kursi pertama dengan jumlah 40.000 suara

Cara menentukan kursi kedua

Partai A sudah mendapatkan kursi pertama pada pembagian angka 1, sehingga perhitungan kursi berikutnya menggunakan pembagian angka 3. Partai B,C,D, dan E yang tetap menggunakan pembagi angka 1.
-Partai A: 40.000 dibagi 3 = 13.333
-Partai B: 26.000 dibagi 1 = 26.000
-Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
-Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
-Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Dari pembagian itu, Partai B mendapat jatah kursi kedua dengan perolehan 26.000 suara.

Cara menentukan kursi ketiga

Partai A dan Partai B telah memperoleh masing-masing satu kursi, sehingga untuk menentukan kursi ketiga menggunakan angka pembagi 3. Partai C, D, dan E yang belum mendapatkan kursi, perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1.
-Partai A: 40.000 dibagi 3 = 13.333
-Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
-Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
-Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
-Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Dari hasil pembagian ini, Partai C menjadi pemilik kursi ketiga dengan perolehan 20.000 suara.

Cara menentukan kursi keempat

Partai A, B, dan C telah memperoleh masing-masing 1 kursi, sehingga untuk menentukan kursi keempat menggunakan angka pembagi 3. Partai D dan E yang belum mendapatkan kursi, perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1.
-Partai A: 40.000 dibagi 3 = 13.333
-Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
-Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000
-Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
-Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Dari hasil perhitungan ini, partai A memperoleh angka terbesar dengan 13.333 suara, sehingga berhak atas kursi keempat.

Cara menentukan kursi kelima

Partai A sudah mendapatkan dua kursi yakni kursi pertama dan kursi keempat. Pada perhitungan penentuan pemilik kursi kelima, Perolehan suara Partai A akan dibagi 5.
Perolehan suara Partai B dan C akan dibagi dengan angka 3, sedangkan Partai D dan E tetap dibagi dengan angka 1.

-Partai A: 40.000 dibagi 5 = 8.000
-Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
-Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000
-Partai D: 9.000 dibagi 1 = 9.000
-Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Dari hasil perhitungan ini, Partai D berhak atas jatah kursi kelima dengan 9.000 suara.

Cara menentukan kursi keenam

Perolehan suara partai A tetap dibagi dengan angka 5, Partai B,C, dan D dibagi dengan angka 3, dan Partai E tetap dengan angka 1.
-Partai A: 40.000 dibagi 5 = 8.000
-Partai B: 26.000 dibagi 3 = 8.666
-Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.000
-Partai D: 9.000 dibagi 3 = 3.000
-Partai E: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Dari hasil perhitungan ini, Partai B berhak atas jatah kursi keenam dengan 8.666 suara.

Pembagian kursi telah dilakukan dengan mengkonversi perolehan suara menggunakan metode Sainte Lague. Dari hasil perhitungan tersebut, komposisi perolehan kursi dari daerah pemilihan dengan jatah enam kursi yakni, Partai A memperoleh 2 kursi, Partai B 2 kursi, Partai C 1 kursi dan partai D 1 kursi. (*)

Tags: kursi legislatif
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Optimis Menangkan Pileg, Partai Golkar Berpotensi Rebut Tujuh Kursi DPRD Bontang

Next Post

Tenggelam di Depan Rumah, Balita 1,5 Tahun di Telihan Meninggal

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.