bontangpost.id – Aktivitas gelandangan atau pengemis di sekitar pasar tradisional mulai dikeluhkan warga maupun pedagang.
Hal ini pun mendapat tanggapan dari Satpol PP Bontang yang menyebut akan segera menindaklanjuti hal tersebut.
Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani melalui Kabid PPUD Arianto mengatakan, hari ini pihaknya mengadakan rapat perihal aduan yang dianggap meresahkan.
Mengingat hal itu melanggar Peraturan Daerah Bontang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat khususnya di pasal 18.
“Mengemis dan memberi pengemis adalah dua hal yang dilarang di Bontang, bahkan ada sanksi denda untuk yang memberi,” tegasnya.
Arianto juga berharap masyarakat dapat lebih aktif ketika melihat pengemis maupun pengamen di jalan, agar langsung melapor ke Satpol PP atau menghubungi call center 112.
“Kalau langsung melapor saat itu juga, langsung kami tindaklanjuti ke lokasi,” ujarnya. (Hasyim)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post