• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

KPK Rilis Video Penanganan Aset Rita Widyasari yang Disita, Sebut Pentingnya UU Perampasan Aset

by BontangPost
12 September 2024, 10:31
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Rita Widysari.

Rita Widysari.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)RI lewat kanal YouTube-nya merilis video berjudul Harta,Tahta, Rita pada 10 September 2024.

Dalam video berdurasi 5 menit 47 detik itu, komisi antirasuah mengurai langkah mereka dalam pengelolaan barang sitaan dalam perkara korupsi dan harapan akan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Video dimulai dengan langkah KPK menjerat bekas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) pada 28 September 2017 dalam kasus suap perizinan proyek senilai Rp 110 miliar. Dari perkara itu Rita divonis selama 10 tahun penjara.

Untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara, KPK mengembangkan penyelidikan ke arah tindak pidana pencucian uang. Penggeledahan dan penyitaan yang sempat ditempuh medio Juni-Juli 2024.

Total, ada 91 kendaraan mewah berbagai merek disita KPK saat itu. Seperti Lamborghini, Mclaren, BMW, Mercedes Benz, hingga Hummer. Mayoritas kendaraan itu dibeli dengan menggunakan nama pihak lain, baik perusahaan atau keluarga.

Baca Juga:  Diduga dari Hasil Korupsi, Aset Milik Rita Disita KPK

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI Mungki Hadipratikto menerangkan jumlah barang bukti yang sudah disita komisi antirasuah dalam perkara Rita Widyasari sangat banyak.

Dari 110 kendaraan mewah, 28 properti, 106 barang mewah, hingga 2.500 dokumen lebih. Tak luput uang tunai dengan beberapa jenis kurs mata uang. “Itu dari penyitaan beberapa waktu lalu dan dari perkara sebelumnya,” ucapnya dalam video tersebut.

Barang sitaan ini merupakan upaya KPK dalam menangani perkara gratifikasi dari sejumlah proyek dan perizinan selama dirinya menjabat di Kukar, periode 2010-2015 dan periode 2015-2020. Total gratifikasi mencapai Rp436 miliar.

“KPK berkomitmen dalam mengelola aset yang telah disita. Karena masih berstatus barang sitaan, belum berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya

Baca Juga:  Pulang ke Tenggarong Setelah Sembilan Tahun, Rita Widyasari Disambut Haru Warga

Barang-barang yang disita dikelola untuk memastikan agar barang bukti tersebut tak berubah bentuk, sifat atau lainnya karena sebagai alat pembuktian di penyidikan atau penuntutan. Selain itu juga memastikan agar nilai barang sitaan, kualitasnya tetap terjaga sehingga nilai barang tak menurun jauh ketika eksekusi aset ditempuh setelah adanya putusan inkrah.

Kendaraan mewah yang ditaruh di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara atau Rupbasan KPK, lanjut dia, dirawat secara berkala minimal dua kali per pekan. Ke depan, KPK akan mencoba melelang benda sitaan KPK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2022.

Penyitaan dan perampasan aset koruptor, lanjut Mungki menjelaskan, tidak seperti yang dibayangkan publik. Semua harus merujuk aturan yang berlaku. Karena itu, rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset perlu segera disahkan lantaran lewat regulasi itu punya daya jangkau lebih luas ketimbang perampasan aset lewat jalur konvensional seperti pemindahan orang maupun barang saat ini.

Baca Juga:  Rita Widyasari Mengaku Punya Tiga Tambang Batu Bara, Ini Rincian Harta Kekayaan yang Dilaporkan

“Dalam upaya pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset koruptor lebih efektif dan tentu menekan biaya perawatan barang sitaan tapi bisa menghasilkan hasil yang luar biasa untuk pemulihan aset,” ucapnya diakhir video. (kp)

Source: Kaltim Post
Tags: Korupsi Rita Widyasaririta widyasari
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Buat Aduan ke Pemerintah Lewat SP4N Lapor, Dapat Diakses Melalui Website hingga Aplikasi

Next Post

Maju Pilkada Bontang, Najirah -Aswar Tawarkan Program Ambulans Laut bagi Daerah Pesisir

Related Posts

Kembali ke Kaltim, Rita Widyasari Lempar Sinyal Siap Bertarung di Pilgub
Kaltim

Kembali ke Kaltim, Rita Widyasari Lempar Sinyal Siap Bertarung di Pilgub

15 Juni 2026, 13:18
Pulang ke Tenggarong Setelah Sembilan Tahun, Rita Widyasari Disambut Haru Warga
Kaltim

Pulang ke Tenggarong Setelah Sembilan Tahun, Rita Widyasari Disambut Haru Warga

13 Juni 2026, 07:00
Rita Widyasari Klaim Nilai Putusan Sempat Berubah, Dari Rp180 Miliar Jadi Rp110 Miliar
Kaltim

Rita Widyasari Klaim Nilai Putusan Sempat Berubah, Dari Rp180 Miliar Jadi Rp110 Miliar

12 Juni 2026, 11:00
Nama Rita Widyasari Mencuat di Sidang Suap Izin Tambang Rudy Ong Chandra
Kaltim

Nama Rita Widyasari Mencuat di Sidang Suap Izin Tambang Rudy Ong Chandra

19 Desember 2025, 09:29
Bupati Penajam Paser Utara Diperiksa KPK Soal Tambang Batu Bara
Kriminal

Bupati Penajam Paser Utara Diperiksa KPK Soal Tambang Batu Bara

19 Juni 2025, 14:03
Dugaan Kasus Gratifikasi di Kaltim, Sembilan Orang Diperiksa KPK Termasuk Bupati PPU
Kriminal

Dugaan Kasus Gratifikasi di Kaltim, Sembilan Orang Diperiksa KPK Termasuk Bupati PPU

29 April 2025, 15:17

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Medis Tak Catat Persalinan, Polisi Dalami Kabar Jasad Bayi di Bontang Ditukar Bantal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.