BONTANGPOST.ID – Dirjen Bea Cukai Askolani menghadap KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari.
Sebelum ini KPK telah mendalami Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim.
Pendalaman itu kini ditelusuri penyidik KPK lewat pemeriksaan Tenaga Pengkaji Bidang PNBP pada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Diah Dwi Utami.
Diah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di wilayah Kukar, Jumat (25/10/2024).
“Saksi didalami terkait dengan PNBP yang diterima oleh negara dari produksi batu bara di Kukar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada Senin 28 Oktober 2028.
Materi pemeriksaan itu sebelumnya sudah didalami KPK lewat pemeriksaan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwarta.
Selain tiga orang tersebut, tim penyidik KPK juga memeriksa sembilan saksi, sebagian besar berasal dari Kaltim. Yakni:
Rohani, pemegang saham PT Bara Kumala Sakti;
Fitri Juanedi, pemegang saham PT Bara Kumala Sakti;
Masdari, pemegang saham PT Bara Kumala Sakti;
Mohd. Said Amin, wiraswasta;
Nabil Husein, wiraswasta.
Achmad Efendi atau H Efendi, wiraswasta;
Trias Slamet Prihardi, wiraswasta;
Ayu Lestari, wiraswasta;
Iskandar, wiraswasta.
“Penyidik mendalami perusahaan yang terkait dengan pengelolaan tambang batu bara milik Rita widyasari,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis pada 14 September 2024 lalu.
KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.
Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.
“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.
Asep mengatakan Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
“Yang bersangkutan diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil-mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilalukan penyitaan oleh KPK,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tempo waktu lalu. (*)