• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari, KPK Sita Uang Senilai Rp476 Miliar

by Redaksi Bontang Post
15 Januari 2025, 08:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt/am.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt/am.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang ratusan miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan asing yang berkaitan dengan kasus dugaan penerimaam gratifikasi produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Penyitaan itu dilakukan penyidik KPK pada Jumat (10/1).

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan, total uang yang disita dari kasus penerimaan gratifikasi batubara di wilayah Kukar itu senilai Rp 476 miliar. Adapun, uang ratusan miliar itu di antaranya dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp350.865.006.126,78.

“Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (14/1).

Baca Juga:  Rita Widyasari Mengaku Punya Tiga Tambang Batu Bara, Ini Rincian Harta Kekayaan yang Dilaporkan

Selain itu, dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika Serikat sebesar USD 6.284.712,77. Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya.

Sementara, dalam mata uang dollar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00. Uang ini disita dari saru rekening atas nama pihak terkait lainnya.

“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” ucap Tessa.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Baca Juga:  KPK Rilis Video Penanganan Aset Rita Widyasari yang Disita, Sebut Pentingnya UU Perampasan Aset

Sementara, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita dan Khairudin sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Baca Juga:  Beragam Barang Mewah Diangkut KPK dari Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Diduga Terkait Kasus Rita Widyasari

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Korupsi Rita WidyasariTPPU
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tertinggi dari Seluruh Perusahaan di Bontang, Realisasi TJSL Pupuk Kaltim Sepanjang 2024 Capai Rp23,3 Miliar

Next Post

27 Sekolah Negeri di Bontang Masih Dua Sif, Realisasi Makan Bergizi Gratis Belum Jelas

Related Posts

Bupati Penajam Paser Utara Diperiksa KPK Soal Tambang Batu Bara
Kriminal

Bupati Penajam Paser Utara Diperiksa KPK Soal Tambang Batu Bara

19 Juni 2025, 14:03
Dugaan Kasus Gratifikasi di Kaltim, Sembilan Orang Diperiksa KPK Termasuk Bupati PPU
Kriminal

Dugaan Kasus Gratifikasi di Kaltim, Sembilan Orang Diperiksa KPK Termasuk Bupati PPU

29 April 2025, 15:17
Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari, KPK Sita Uang Senilai Rp476 Miliar
Kaltim

Beragam Barang Mewah Diangkut KPK dari Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Diduga Terkait Kasus Rita Widyasari

5 Februari 2025, 17:56
Rita Widyasari Mengaku Punya Tiga Tambang Batubara, Ini Rincian Harta Kekayaan yang Dilaporkan
Kriminal

Rita Widyasari Mengaku Punya Tiga Tambang Batu Bara, Ini Rincian Harta Kekayaan yang Dilaporkan

20 Januari 2025, 11:00
Kasus TPPU Rita Widyasari; KPK Sudah Periksa 11 Saksi, Termasuk Pengusaha Papan Atas Kaltim
Kaltim

Kasus TPPU Rita Widyasari; KPK Sudah Periksa 11 Saksi, Termasuk Pengusaha Papan Atas Kaltim

23 Desember 2024, 11:00
KPK Rilis Video Penanganan Aset Rita Widyasari yang Disita, Sebut Pentingnya UU Perampasan Aset
Kriminal

KPK Rilis Video Penanganan Aset Rita Widyasari yang Disita, Sebut Pentingnya UU Perampasan Aset

12 September 2024, 10:31

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.