BONTANGPOST.ID, Bontang – Anggota Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAPPD) terafiliasi dengan salah satu paslon di pilkada. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang pun memberikan rekomendasi untuk dilakukan pembinaan oleh Bapperida.
“Rekomendasi sanksi untuk Pak Yophie karena dia terlapor,” ujar Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bontang Ismail Usman.
Selain itu, Bawaslu juga menyarankan untuk dilakukan evaluasi kepada seluruh anggota TAPPD, terkait dengan netralitas.
Menanggapi itu, Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Saipul mengungkapkan, mestinya memang ada dasar hukum yang menjadi payung dari keberadaan tim tersebut. Di dalamnya memuat tugas dan fungsi, mekanisme pertanggungjawaban, serta pihak yang bertugas mengawasi dan mengevaluasi tim.
“Ini harusnya menjadi satu kesatuan dalam aturan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, terdapat persyaratan dalam seleksi atau perekrutan yang terdiri dari persyaratan administratif, latar belakang pendidikan hingga ketentuan aturan berpolitik. Hal itu untuk menjaga netralitas dalam tim yang dibentuk. Termasuk jenis sanksi yang dapat diterapkan apabila anggota tim melakukan pelanggaran.
“Kalau ada dasarnya, maka penentuan sanksi pun sebenarnya mudah, karena fungsi Bawaslu mengembalikan ke instansi yang membentuk tim tersebut,” jelas dia.
Jika demikian, status anggota tim perlu diperjelas. Apabila merujuk sanksi ASN dari PP 94/2021 tentang Disiplin ASN, bentuknya dapat berupa sanksi peringatan. Seperti sanksi biasa atau sanksi tertulis. Sesuai tingkatan hukuman disiplin.
Kemudian misalnya jabatan yang bersangkutan ditangguhkan, pengurangan honorarium. “Kalau sanksi paling akhir berupa pemberhentian dari keanggotaan sebagai tim,” sebutnya.
Meski begitu menurutnya, apabila terbukti berafiliasi dengan paslon tertentu di pilkada, seharusnya yang bersangkutan perlu menentukan pilihan. Yakni tetap netral jika masih berada dalam tim atau ke luar dari tim jika ingin tetap beraktivitas politik praktis.
Hal yang sama dapat dilakukan anggota lain jika terbukti berafiliasi dan melakukan politik praktis. Mengingat sebelumnya, terdapat juga arahan dari Bawaslu untuk mengevaluasi anggota tim lainnya.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post