• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Revisi UU Minerba, Akademisi Unmul Khawatir Kampus Kehilangan Independensi

by Redaksi Bontang Post
22 Februari 2025, 14:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) sekaligus Anggota Badan Pekerja Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Herdiansyah Hamzah

Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) sekaligus Anggota Badan Pekerja Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Herdiansyah Hamzah

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang disahkan DPR RI pada 18 Februari 2025 menimbulkan kekhawatiran di kalangan akademisi.

Perubahan ini dinilai berpotensi mengancam independensi perguruan tinggi, terutama dalam bersikap kritis terhadap industri tambang dan transisi energi.

Revisi UU Minerba memuat pasal yang memungkinkan perguruan tinggi menerima manfaat dari pengelolaan tambang oleh BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta melalui perjanjian kerja sama.

Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) sekaligus Anggota Badan Pekerja Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Herdiansyah Hamzah, menilai ada dua motif utama di balik kebijakan ini.

“Pertama, regulasi ini merupakan bentuk barter konsesi tambang, di mana perguruan tinggi dijadikan penerima manfaat untuk menundukkan kampus,” ujarnya, Jumat (21/2)

Baca Juga:  UU Minerba 'Kilat' Disahkan, JATAM; Seperti Bangun Candi dalam Semalam

Menurutnya, motif kedua adalah menjadikan kampus sebagai “stempel” bagi industri ekstraktif, sehingga perguruan tinggi kehilangan perannya sebagai ruang kajian yang objektif dan berbasis ilmiah.

Kampus Bisa Kehilangan Sikap Kritis

Kekhawatiran serupa disampaikan Sartika Nur Shalati, Policy Strategist Yayasan Indonesia Cerah (CERAH). Ia menilai revisi UU Minerba bisa membungkam sikap kritis kampus.

“Perguruan tinggi yang seharusnya independen dan berbasis ilmiah berisiko dipaksa mendukung kebijakan tambang, meski bertentangan dengan prinsip keberlanjutan,” tegasnya.

Dalam Pasal 51A dan 60A ayat 1 UU Minerba, pemerintah pusat memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada BUMN, BUMD, atau swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. Meski kampus tidak menerima izin secara langsung, ayat 3 menyatakan sebagian keuntungan bisnis tambang akan diberikan kepada perguruan tinggi sesuai perjanjian kerja sama.

Baca Juga:  UU Minerba 'Kilat' Disahkan, JATAM; Seperti Bangun Candi dalam Semalam

Dengan adanya pemangkasan anggaran pendidikan oleh pemerintah, Sartika menilai perguruan tinggi bisa semakin bergantung pada dana dari perusahaan tambang, yang berpotensi menghambat riset energi terbarukan.

“Transisi ke energi bersih akan sulit, karena mitra industri perguruan tinggi justru memiliki kepentingan dalam bisnis batu bara,” tambahnya.

Dampak Luas bagi Industri Tambang

Sementara itu, Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, mengkritik revisi UU Minerba yang dinilai dapat membuka kembali praktik pemberian izin tambang secara tidak terkendali.

“Pemerintah dan DPR seperti mengulang kesalahan 10 tahun lalu, di mana ribuan izin tambang tidak memenuhi kewajiban pajak, royalti, serta aspek lingkungan seperti AMDAL dan reklamasi,” tegasnya.

Baca Juga:  UU Minerba 'Kilat' Disahkan, JATAM; Seperti Bangun Candi dalam Semalam

Aryanto juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah dalam sektor pertambangan. Hingga kini, publik belum mengetahui perkembangan pembentukan Ditjen Gakkum di Kementerian ESDM, yang seharusnya bertugas mengawasi kepatuhan industri tambang.

“Pemberian izin tambang harus tetap melalui mekanisme lelang untuk memastikan aspek teknis, lingkungan, dan finansial dipenuhi. Jika tidak, risikonya sangat besar,” pungkasnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: UU Minerba
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dewan Sidak Proyek Bendung Sungai Bontang, Temukan Pekerjaan Terhenti hingga Karyawan Belum Terima Gaji

Next Post

Dewan Usul Jembatan Mahakam Ditutup, Pemprov Setuju, BBPJN Sebut Tak Perlu

Related Posts

UU Minerba ‘Kilat’ Disahkan, JATAM; Seperti Bangun Candi dalam Semalam
Kaltim

UU Minerba ‘Kilat’ Disahkan, JATAM; Seperti Bangun Candi dalam Semalam

19 Februari 2025, 14:30

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.