• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

UU Minerba ‘Kilat’ Disahkan, JATAM; Seperti Bangun Candi dalam Semalam

by Redaksi Bontang Post
19 Februari 2025, 14:30
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Disahkannya revisi UU Minerba disebut JATAM Kaltim, cara pemerintah dan DPR menjarah Sumber Daya Alam di Indonesia. (Dok. JATAM Kaltim)

Disahkannya revisi UU Minerba disebut JATAM Kaltim, cara pemerintah dan DPR menjarah Sumber Daya Alam di Indonesia. (Dok. JATAM Kaltim)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia memasuki babak baru selepas disahkannya revisi UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada 18 Februari 2025.

Bagi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), diketoknya revisi UU itu hanya membuka lembaran baru dalam kisah kelam pengelolaan SDA.

Disahkannya revisi UU minerba ini, sebut Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari menjadi penegas jika parlemen di Senayan, sebutan DPR RI tak lebih dari sekadar panggung sirkus, tempat di mana para politikus bersekongkol dengan oligarki.

“Semua fraksi di DPR Sepakat, tidak ada satu pun anggota dewan yang benar-benar mewakili rakyat,” sebutnya dalam siaran pers, Selasa, 18 Februari 2025.

Para penghuni DPR RI tak sedikit pun bisa memahami bagaimana nasib masyarakat yang tanahnya dirampas, tercemarnya air, hingga hancurnya masa depan karena tambang.

Indonesia, lanjut Eta, begitu dia disapa, mengaku menjadi negara berdemokrasi. Tapi transparansi dan keterlibatan publik yang menjadi salah satu indikator berdemokrasi tak sedikit pun tampak dalam revisi UU ini.

Baca Juga:  Paslon Dianggap Belum Komitmen Memberantas Korupsi 

UU Minerba muncul begitu saja untuk direvisi. Tak pernah tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029, apalagi daftar rancangan UU prioritas.

Semua serba tiba-tiba. Muncul pertama kali pada 20 Januari 2025, di tengah reses para wakil rakyat itu.

Usul merevisi mengemuka dan dibahas dalam rapat tertutup dan sehari berselang, RUU ini sudah menjadi usulan inisiatif DPR.

“Prosesnya serba kilat. Dibahas tertutup, jauh dari sorotan publik. Rapat Daftar Inventarisasi Masalah berlangsung maraton 12-15 Februari. Dan panitia kerja dibentuk untuk menyusun rancangan akhir. Seperti membangun candi dalam semalam,” tukasnya.

Padahal, kata Eta, masih ada RUU yang jauh lebih penting untuk rakyat. Seperti UU perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang tak jelas nasibnya sejak 20 tahun silam.

Baca Juga:  JATAM Ungkap Jaringan Bisnis Tambang yang Dikaitkan dengan Gubernur Sherly

Atau RUU Masyarakat Adata dan RUU Perampasan Aset yang malah dibiarkan berdebu tak tersentuh.

RUU ini dianggap JATAM sangat problematik, menyelipkan sejumlah pasal bermasalah. Seperti Pasal 51 dan Pasal 60 dalam draf revisi itu, yang disebut Eta, menjadi puncak gunung es kongkalikong negara dengan oligarki pertambangan.

Pasal 60 mengatur pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) batubara ke organisasi masyarakat keagamaan.

Dalih pasal ini dicantumkan, untuk memperkuat ekonomi organisasi dan meningkatkan kesejahteraan umat.

Namun, pasal itu malah meluas cakupannya. Tak hanya organisasi keagamaan, koperasi, perusahaan perseorangan, hingga UMKM bisa dapat jatah yang sama.

Implikasi dari pasal ini, terang dia, siapa saja sepanjang berbadan hukum bisa menambang.

Kampus saja juga sempat terseret dari perangkap di pasal ini, yang kemudian DPR dan Pemerintah mengeklaim telah bersepakat menghapus pasal pemberian konsesi itu setelah dikritik publik.

Baca Juga:  Jatam Minta Izin PT TPS Dicabut 

Alih-alih menghapus, lanjut dia, persekongkolan ini malah membuat skema lain lewat Pasal 51 A dan Pasal 60 A.

Lewat dua pasal itu, perguruan tinggi tetap bisa mendapat manfaat dari tambang melalui perjnajian kerja sama dengan badan usaha.

“Kampus yang menjadi gerbang menggali ilmu, bisa dipastikan menjadi bagian dari bisnis menggali tambang,” tukasnya.

Dalih pemerintah dan DPR, revisi ini perlu dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 37/PUU-XIX/2021.

Namun realitanya, dari 26 perubahan yang dituangkan dalam revisi ini, hanya dua pasal yang benar-benar merespons putusan MK itu.

Pasal 17 A dan Pasal 31 A. Selebihnya, dalam kacamata JATAM, hanya tentang memperluas tumbuh suburnya pemain dengan bagi-bagi izin tambang.

“Pada akhirnya, ini cuma sekadar babak baru untuk melegalkan menjarah SDA dengan ugal-ugalan,” katanya mengakhiri. (*)

Tags: JatamUU Minerba
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jelang Haji 2025, Calon Jemaah Kaltim Wajib Penuhi Syarat Ini sebelum Pelunasan

Next Post

Soal Pembangunan Pabrik Minyak Sawit Belum Berizin, Ketua DPRD Kutim Sebut Harus Dibongkar

Related Posts

JATAM Kaltim Minta KPK Usut Izin Tambang Silika di Kawasan Danau Kaskade
Bontang

JATAM Kaltim Minta KPK Usut Izin Tambang Silika di Kawasan Danau Kaskade

23 Januari 2026, 11:00
JATAM Ungkap Jaringan Bisnis Tambang yang Dikaitkan dengan Gubernur Sherly
Nasional

JATAM Ungkap Jaringan Bisnis Tambang yang Dikaitkan dengan Gubernur Sherly

19 November 2025, 14:53
Revisi UU Minerba, Akademisi Unmul Khawatir Kampus Kehilangan Independensi
Kaltim

Revisi UU Minerba, Akademisi Unmul Khawatir Kampus Kehilangan Independensi

22 Februari 2025, 14:00
Pilkada Kaltim Abaikan Isu Lingkungan, JATAM Pertanyakan Komitmen Calon Kepala Daerah
Kaltim

Pilkada Kaltim Abaikan Isu Lingkungan, JATAM Pertanyakan Komitmen Calon Kepala Daerah

29 Oktober 2024, 10:00
JATAM Kaltim; Otorita IKN Pemain Terbaik dalam Perampasan Ruang Hidup
Kaltim

JATAM Kaltim; Otorita IKN Pemain Terbaik dalam Perampasan Ruang Hidup

15 Agustus 2024, 16:01
Jatam Laporkan Menteri Bahlil Lahadalia Terkait Dugaan Korupsi Izin Pertambangan
Nasional

Jatam Laporkan Menteri Bahlil Lahadalia Terkait Dugaan Korupsi Izin Pertambangan

20 Maret 2024, 14:29

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Medis Tak Catat Persalinan, Polisi Dalami Kabar Jasad Bayi di Bontang Ditukar Bantal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.