BONTANGPOST.ID, Kutim – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Jimmi menanggapi penyegelan proyek pembangunan pabrik minyak kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) yang belum melengkapi perzinan dan memperoleh Persetujuan Lingkungan.
“Sesuai prosedur, sebuah perusahaan jika tidak memenuhi syarat untuk melakukan operasinya, memang harus dilakukan tindakan yang tepat dan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Jimmi, Selasa (18/2).
Selain itu, Jimmi menyoroti potensi kerusakan dan pencemaran lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh pembangunan pabrik kelapa sawit PT KSM yang berada di bantaran sungai.
Ia menegaskan, jika potensi kerusakan lingkungan tersebut terbukti, maka PT KSM harus bertanggung jawab dan membongkar pabriknya untuk melindungi kelestarian lingkungan.
“Karena jarak yang terlalu dekat (sungai) itu, dari segi PBG itu kan tidak memenuhi syarat itu, memang harus dibongkar, sih,” ungkap Jimmi.
Jimmi menekankan, kepatuhan terhadap aturan yang berlaku serta pemenuhan aspek kemanusiaan dan lingkungan adalah kewajiban bagi setiap perusahaan.
Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut akan mendapat sanksi hukum yang tegas dan tidak dapat ditoleransi. (jfr)