BONTANGPOST.ID, Kutim – Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kutai Timur, Boni, enggan memberikan komentar terkait pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh PT Kutai Sawit Mandiri (KSM).
Upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Boni pada Selasa (18/2) pukul 14.18 tidak berhasil karena ia tidak berada di tempat. Ketika dicoba kembali pada pukul 14.35 WITA, Boni juga menolak untuk diwawancarai.
“Tidak ada waktu,” katanya melalui stafnya kepada Kaltim Post.
Sebelumnya, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Kutim Marlin Sundu, mengungkapkan bahwa kepemilikan PKKPR PT KSM tidak sesuai dengan peruntukannya dalam pembangunan Pabrik Sawit di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur.
“PKKPR yang melalui proses penilaian pemerintah Kabupaten Kutai Timur harus terintegrasi dengan kebun, namun hal ini tidak dijalankan oleh PT KSM,” kata Marlin Sundu. (*)