BONTANGPOST.ID, Bontang – Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam (THM) di Bontang tidak diperkenankan untuk beroperasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang Ahmad Yani mengatakan secara teknis, imbauan tak jauh berbeda dari tahun lalu. THM serta tempat karaoke mesti tutup sementara.
Berbeda dengan warung internet (warnet) ataupun tempat playstation yang dilakukan pembatasan jam operasional.
“Kurang lebih sama seperti tahun lalu yang kami usulkan,” katanya.
Ia mengungkapkan, penutupan tersebut dilakukan guna menghindari hal negatif yang berpotensi terjadi dan dapat mengganggu ketertiban masyarakat di bulan ramadan.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu terbitnya surat edaran resmi. Lantaran dikhawatirkan terdapat perubahan atau revisi dari yang sebelumnya diajukan.
Apabila surat terbit, ia bersama tim akan langsung melakukan distribusi dan sosialisasi ke lokasi-lokasi yang dimaksud.
Mengacu tahun sebelumnya, penutupan THM dilakukan 7 hari sebelum Ramadan. Adapun THM diperbolehkan beroperasi kembali tujuh hari setelah Hari Raya Idulfitri.
“Saat ini edaran masih berada di bagian hukum. Begitu terbit, kami akan langsung sosialisasikan. Jadi tidak menunggu lama,” pungkasnya. (*)