BONTANGPOST.ID, Balikpapan – Terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) 142/2025 menjadi petunjuk teknis terkait kuota haji reguler serta tata cara pelunasannya di tahun 1446 Hijriah atau 2025 ini.
Dengan demikian, calon jemaah haji yang sudah masuk daftar keberangkatan dapat bersiap melunasi biaya perjalanan ke tanah suci.
Di Kaltim, ongkos haji bagi jemaah reguler yang berangkat dari Embarkasi Haji Balikpapan ditetapkan sebesar Rp57.235.421. besaran biaya ini berdasarkan Keputusan Presiden 6/2025.
Diterangkan ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kemenag Kaltim, Khaeruddin menjelaskan, sebelum melunasi pembiayaan ada serangkaian tahapan yang perlu ditempuh para calon haji.
Dari pemeriksaan kesehatan di puskesmas dan hasil pemeriksaan diinput ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan.
Dari situ rekam medis dan mental calon haji akan diverifikasi atau istithaah. Jika lolos pemeriksaan istithaah, barulah mereka bisa melunasi pembayaran biaya perjalanan haji.
Untuk pelunasan, terbagi dua gelombang. Pertama sepanjang 14 Februari-14 Maret 2025 dan gelombang kedua pada 24 Maret-17 April 2025. “Pembayaran dilakukan di bank yang telah ditunjuk,” sebutnya.
Tahun ini, terdapat 2.586 jemaah dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim yang masuk daftar keberangkatan. (*)