Pertanyaan:
Saya pesiunan perusahaan swasta yang ketika pensiun dapat pesangon sekitar rp 600 juta. Untuk kebutuhan hidup, uang pesangon tersebut saya investasikan sebagian ke pengelola dana pensiun, sebagian ke koperasi dan sebagian lagi ke tabungan (deposito). Apakah saya wajib zakat?. HP. 08114200xxx
Jawaban :
Pertama: sebagian ulama berpendapat bahwa bila seseorang menerima uang pesangon dari tempat kerja maka ia langsung mengeluarkan zakatnya 2,5 persen dari nilai uang yang diterima. Sebab, dari sebagian uang pesangon itu berasal dari gaji penerima pesangon. Hanya saja, ia tidak bisa mengambilnya karena kebijakan perusahaan.
Kedua: Seseorang yang memiliki deposito yang mencapai nishab ia wajib menzakatinya senilai 2,5 persen dari uang pokok. Hal ini berlaku untuk deposito konvensional. Sedangkan deposito berbasis syariah berasal dari nilai deposito yang ada dalam simpanan. Wallahua’lam
MENINGGAL DI BULAN RAMADHAN
Pertanyaan :
Apa hukum seseorang yang mengidap penyakit, kemudian masuk bulan ramadhan dan ia tidak berpuasa, lalu ia meninggal setelah bulan ramadhan, apakah walinya harus mengqadha` puasanya, atau hanya memberi makan saja?. HP. 085345631XXX
Jawaban :
Jika seorang muslim meninggal dunia karena penyakit yang menimpanya setelah bulan ramadhan, maka ia tidak wajib mengqadha` dan tidak wajib pula memberi makan, karena ia memang mempunyai udzur syar`i. Demikian pula seorang musafir jika meninggal dalam perjalanan, atau meninggal langsung setelah kepulangannya ke kampung halaman, ia tidak wajib mengqadha` dan tidak pula memberi makan, karena ia mempunyai udzur syar`i.
Adapun orang yang sudah sembuh dari penyakitnya, tetapi ia meremehkan urusan mengqadha` sampai ia meninggal dunia, atau seorang musafir yang datang dari safar dan malas mengqadha` sampai meninggal dunia, maka disyariatkan bagi walinya –mereka adalah sanak kerabat- untuk mengqadha`kan buatnya. Karena sabda nabi yang berbunyi, “Barangsiapa meninggal dunia, sementara ia memiliki kewajiban berpuasa, maka walinya harus berpuasa untuknya.” (Muttafaq alaih)
Jika tidak ada seorang pun yang bisa berpuasa untuk mereka, maka diambil dari harta warisannya makanan yang diberikan kepada orang miskin, sebanyak setengah sha` perharinya. Yang ukurannya kira-kira satu kilo setengah. Wallahualam
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post