• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Hikmah

ZAKAT PESANGON

by BontangPost
3 Juni 2017, 12:32
in Hikmah
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Saya pesiunan perusahaan swasta yang ketika pensiun dapat pesangon sekitar rp 600 juta. Untuk kebutuhan hidup, uang pesangon tersebut saya investasikan sebagian ke pengelola dana pensiun, sebagian ke koperasi dan sebagian lagi ke tabungan (deposito). Apakah saya wajib zakat?. HP. 08114200xxx

Jawaban :

Pertama: sebagian ulama berpendapat bahwa bila seseorang menerima uang pesangon dari tempat kerja maka ia langsung mengeluarkan zakatnya 2,5 persen dari nilai uang yang diterima. Sebab, dari sebagian uang pesangon itu berasal dari gaji penerima pesangon. Hanya saja, ia tidak bisa mengambilnya karena kebijakan perusahaan.

Kedua: Seseorang yang memiliki deposito yang mencapai nishab ia wajib menzakatinya senilai 2,5 persen dari uang pokok. Hal ini berlaku untuk deposito konvensional. Sedangkan deposito berbasis syariah berasal dari nilai deposito yang ada dalam simpanan. Wallahua’lam

Baca Juga:  BACAAN UNTUK ORANG MENINGGAL

MENINGGAL DI BULAN RAMADHAN

Pertanyaan :

Apa hukum seseorang yang mengidap penyakit, kemudian masuk bulan ramadhan dan ia tidak berpuasa, lalu ia meninggal setelah bulan ramadhan, apakah walinya harus  mengqadha` puasanya, atau hanya memberi makan saja?. HP. 085345631XXX

Jawaban :

Jika seorang muslim meninggal dunia karena penyakit yang menimpanya setelah bulan ramadhan, maka ia tidak wajib mengqadha` dan tidak wajib pula memberi makan, karena ia memang mempunyai udzur  syar`i. Demikian pula seorang musafir jika meninggal dalam perjalanan, atau meninggal langsung setelah kepulangannya ke kampung halaman, ia tidak wajib mengqadha` dan tidak pula memberi makan, karena ia mempunyai udzur  syar`i.

Adapun orang yang sudah sembuh dari penyakitnya, tetapi ia meremehkan urusan mengqadha` sampai ia meninggal dunia, atau seorang musafir yang datang dari safar  dan malas mengqadha` sampai meninggal dunia, maka disyariatkan bagi walinya –mereka adalah sanak kerabat- untuk mengqadha`kan buatnya. Karena sabda nabi yang berbunyi, “Barangsiapa meninggal dunia, sementara ia memiliki kewajiban berpuasa, maka walinya harus berpuasa untuknya.” (Muttafaq alaih)

Baca Juga:  BATAS IMSAK

Jika tidak ada seorang pun yang bisa berpuasa untuk mereka, maka diambil dari harta warisannya makanan yang diberikan kepada orang miskin, sebanyak setengah sha` perharinya. Yang ukurannya kira-kira satu kilo setengah. Wallahualam

Tags: Tanya Jawab Ramadan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Empat Kepala OPD Batal Dilantik, Bupati Sebut Masalah Administrasi dan Tunggu Pejabat Pensiun

Next Post

Sepak Terjang Hadi Mulyadi

Related Posts

Mandi Junub Sesudah Imsak
Bontang

Mandi Junub Sesudah Imsak

6 Juni 2018, 11:48
KARYAWAN WAJIB BERZAKAT
Hikmah

KARYAWAN WAJIB BERZAKAT

24 Juni 2017, 12:34
PERGAULAN DI KANTOR
Hikmah

PERGAULAN DI KANTOR

23 Juni 2017, 12:41
MENJAMA’ SHOLAT
Hikmah

MENJAMA’ SHOLAT

22 Juni 2017, 12:37
ZAKAT FITRAH BAGI PEKERJA YANG DI PHK
Hikmah

ZAKAT FITRAH BAGI PEKERJA YANG DI PHK

21 Juni 2017, 12:30
BERWUDHU SAAT BERPUASA
Hikmah

DONOR DARAH SAAT PUASA

18 Juni 2017, 12:27

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.