BONTANGPOST.ID – Pemerintah resmi menunda penerapan pajak bagi pedagang online di Indonesia. Keputusan ini diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Minggu (28/9/2025).
Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih, serta adanya penolakan dari sejumlah pihak atas rencana pajak yang sebelumnya diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Ekonomi Indonesia belum sepenuhnya stabil. Jika pajak diberlakukan sekarang, hal itu bisa menjadi beban tambahan bagi usaha kecil dan menengah,” ujar Purbaya.
Menurutnya, keputusan ini sekaligus memberi ruang bagi para pedagang online untuk mempersiapkan administrasi perpajakan, termasuk pencatatan transaksi dan pelaporan digital.
Meski ditunda, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan pajak online tetap menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang akan diterapkan secara bertahap. Pemerintah juga akan memperkuat sosialisasi dan edukasi agar pedagang memahami mekanisme pelaporan pajak serta memanfaatkan fasilitas teknologi yang ada.
Dengan penundaan ini, jutaan pedagang online tidak perlu khawatir dalam waktu dekat. Namun, mereka tetap diharapkan menyiapkan diri menghadapi kewajiban pajak di masa mendatang. (KP)


