• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Hikmah

ZAKAT MODAL USAHA

by BontangPost
7 Juni 2017, 12:40
in Hikmah
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Apakah uang saya yang diputar untuk modal usaha sehingga menghasilkan puluhan juta rupiah, tetap harus zakat? HP. 08125324xxx

Jawaban :

Tepat sekali bila bapak mampu memaksimalkan dana yang bapak miliki menjadi modal usaha, salah satu keistimewaan ekonomi Islam adalah agar bagaimana pemilik dana dapat menjadikannya sebagai modal usaha untuk dapat memutar roda ekonomi ummat, selain juga dapat menyerap tenaga kerja. Dari pada didepositokan saja.

 

Mengenai pertanyaan tersebut’ ada dua jenis zakat yang merupakan kewajiban bapak. Pertama; zakat penghasilan bersih (laba) yaitu dikeluarkan setiap bulan 2,5% setelah dikurangi biaya operasional minimal.  Kedua; adalah zakat harta (a). zakat modal yang diinvestasikan untuk menjalankan usaha tersebut, dikeluarkan zakat setahun sekali. (b). Tambahan modal usaha dari penghasilan yang telah dizakati dengan catatan bila mencapai nisab (kadar setara 85 gr emas) dan telah mencapai haul (dimiliki selama satu tahun).

Baca Juga:  KERINGANAN BAGI YANG UZUR

ZAKAT PROFESI UNTUK BEASISWA

Pertanyaan :

Adakah dalil yang memperbolehkan zakat profesi disalurkan untuk dana pendidikan anak fakir miskin yang mempunyai prestasi akademis bagus dan ingin melanjutkan pendidikan? HP. 0813460372XX

Jawaban :

Zakat profesi adalah salah satu jenis dari zakat yang memiliki ragam bentuk (seperti zakat perdagangan, harta, perhiasan, rikaz, barang tambang, dll). Secara prinsip penerima zakat (mustahik zakat) sebagaimana tertera dalam QS. 9:60 adalah delapan golongan (ashnaf). Mereka itu adalah: fakir, miskin, amilin, muallaf, gharimin (orang yang berhutang), riqab (budak), fiisabilillah (pejuang di jalan Allah) dan ibnu sabil (orang yang putus bekal).

Adapun batasan usia tidak pernah ada (sepanjang pengetahuan saya) tentang kelayakan untuk menerima zakat. Selagi mustahik adalah termasuk ke dalam 8 golongan di atas, maka mereka berhak menerima harta zakat.

Baca Juga:  ZAKAT LEWAT REKENING DAN SMS

Adapun dalam kasus yang Anda sebutkan, dimana zakat profesi disalurkan kepada pelajar fakir yang berprestasi maka penyaluran harta zakat tersebut dibolehkan. Karena ia termasuk 8 ashnaf tersebut disebabkan ia berstatus fakir & miskin.

Tags: Tanya Jawab Ramadan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bukber Bersama Pemerintah dan Masyarakat, KPC Bagikan Ratusan Paket Sembako dan Bantuan Keuangan

Next Post

Kisah Inspiratif Warga Bontang: Imam Sanusi (276); Dipilih Jadi Dai Kamtibmas Bontang Kuala, Ajak Warga Makmurkan Masjid

Related Posts

Mandi Junub Sesudah Imsak
Bontang

Mandi Junub Sesudah Imsak

6 Juni 2018, 11:48
KARYAWAN WAJIB BERZAKAT
Hikmah

KARYAWAN WAJIB BERZAKAT

24 Juni 2017, 12:34
PERGAULAN DI KANTOR
Hikmah

PERGAULAN DI KANTOR

23 Juni 2017, 12:41
MENJAMA’ SHOLAT
Hikmah

MENJAMA’ SHOLAT

22 Juni 2017, 12:37
ZAKAT FITRAH BAGI PEKERJA YANG DI PHK
Hikmah

ZAKAT FITRAH BAGI PEKERJA YANG DI PHK

21 Juni 2017, 12:30
BERWUDHU SAAT BERPUASA
Hikmah

DONOR DARAH SAAT PUASA

18 Juni 2017, 12:27

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.