BONTANGPOST.ID – Komika Pandji Pragiwaksono menjadi sorotan publik setelah Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) menjatuhkan sanksi adat kepadanya. Hukuman tersebut merupakan buntut dari candaan Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya masyarakat Toraja dalam sebuah pertunjukan.
Ketua Umum TAST Benyamin Rante Allo menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan mencakup denda adat berupa 96 ekor kerbau, 48 ekor babi, serta uang tunai sebesar Rp2 miliar. Persembahan itu dianggap sebagai bentuk pemulihan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia roh.
“Ini simbol tanggung jawab moral dan sosial untuk memulihkan kehormatan budaya Toraja yang sempat tercemar,” ujar Benyamin saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).
Selain sanksi material, Pandji juga diminta menunjukkan itikad baik untuk berdialog dengan perwakilan adat. Menurut Benyamin, nilai denda tersebut masih bersifat usulan dan bisa dibahas kembali jika Pandji datang langsung ke Toraja.
“Kalau ada niat baik, tentu bisa dibicarakan. Namun jika tidak, konsekuensinya bisa berlanjut ke sanksi adat yang lebih berat,” tegasnya.
Ia menambahkan, sanksi berat yang dimaksud dapat berupa ritual Ma’maman, yaitu kutukan adat terhadap pihak yang dianggap menolak tanggung jawab moral dan sosial.
Sebelumnya, pihak TAST telah melayangkan surat somasi kepada Pandji sebagai peringatan hukum sekaligus adat. Dalam surat tersebut, Pandji diminta hadir dalam waktu 3×24 jam untuk membicarakan penyelesaian secara langsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pandji Pragiwaksono terkait sanksi adat tersebut. (KP)

