BONTANGPOST.ID, Bontang – Selama tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2025, sebanyak 50 pengendara terjaring razia.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengungkapkan tiga jenis pelanggaran terbanyak, yaitu pengendara di bawah umur tanpa SIM, tidak memakai helm, serta melawan arus.
“Paling banyak pelanggaran dilakukan anak di bawah umur yang tidak memiliki SIM,” ungkapnya.
Untuk pelanggar di bawah umur tanpa SIM, kendaraan diamankan di Mapolres Bontang. Mereka pun dikenakan denda maksimal Rp1.000.000.
Pelanggar yang tidak menggunakan helm dikenai denda Rp250.000, dan pelanggar melawan arus ataupun menerobos lampu merah dikenai denda Rp500.000.
“Penindakan ini untuk mengingatkan pengendara agar tidak abai saat berkendara,” tegasnya.
Operasi Zebra Mahakam 2025 berlangsung hingga 30 November 2025. Selain tiga pelanggaran utama tersebut, polisi juga menyasar penggunaan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai sabuk keselamatan, pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, hingga aksi balap liar. (*)






