BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menyediakan loket pendampingan khusus untuk membantu pelaku usaha dalam pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel, menegaskan bahwa penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha. Kewajiban ini mengacu pada data atau perubahan perizinan berusaha, termasuk informasi yang tercantum dalam sistem OSS sesuai periode berjalan.
“Para pelaku usaha wajib ya LKPM ini, karena hal ini mengacu pada data atau perubahan perizinan berusaha, termasuk data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan,” jelasnya pada Jumat (24/10/2025).
DPMPTSP Kota Bontang telah menyiapkan petugas khusus di loket pendampingan untuk membantu pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam proses pengisian LKPM. “Kita ada loket yang disediakan khusus untuk membantu,” terang Karel.
KPM merupakan laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha penanaman modal. Laporan ini berfungsi untuk menginformasikan perkembangan realisasi penanaman modal serta permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan usaha.
“LKPM adalah alat pemantauan, pembinaan, dan pengawasan untuk memastikan kegiatan penanaman modal sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Karel.
Hasil pengisian LKPM akan digunakan sebagai dasar perhitungan realisasi investasi dalam periode satu tahun. Selain itu, pelaporan ini juga menjadi salah satu indikator untuk menentukan status aktif tidaknya suatu usaha. (*)







