BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi jadwal pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan LKPM dibedakan berdasarkan skala usaha, yaitu pelaporan triwulan untuk usaha menengah dan besar, serta pelaporan per semester untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Sudarmi, menjelaskan bahwa periode pelaporan telah diatur secara jelas untuk setiap kategori usaha.
Pelaku usaha mikro dan kecil wajib menyampaikan laporan dua kali setahun dengan jadwal sebagai berikut:
- Semester pertama: 1–10 Juli
- Semester kedua: 1–10 Januari tahun berikutnya
Pelaku usaha menengah dan besar wajib melapor empat kali dalam setahun dengan jadwal:
- Triwulan pertama: 1–10 April
- Triwulan kedua: 1–10 Juli
- Triwulan ketiga: 1–10 Oktober
- Triwulan keempat: 1–10 Januari tahun berikutnya
“Pelaporan LKPM triwulan dan semesteran berikutnya dibuka pada 1 sampai 15 Januari 2026,” ungkap Sudarmi kepada media pada Selasa (25/11/2025).
Sudarmi menyebutkan bahwa masih banyak pelaku usaha di Kota Bontang yang belum memahami jadwal dan mekanisme pelaporan LKPM. Untuk mengatasi hal ini, DPMPTSP terus melakukan pembinaan dan pendampingan langsung kepada pelaku usaha.
“Bahkan beberapa perusahaan mengaku tidak menerima informasi karena kantor perwakilan mereka berada di luar Bontang,” jelasnya. (*)







