• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

HGB Lahan HOP VII Kedaluwarsa Sejak 2019, Pemkot Bontang Ajukan Hak ke Negara

by Redaksi Bontang Post
18 Desember 2025, 15:56
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni (Prokompim Bontang)

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni (Prokompim Bontang)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Status hukum lahan HOP VII akhirnya menemui titik terang. Dalam rapat Presentasi Penyusunan Legal Opinion (LO) yang digelar Pemerintah Kota Bontang, terungkap bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut telah kedaluwarsa sejak 2019.

Rapat strategis ini dipimpin langsung Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, di ruang rapat utama kantor wali kota, Rabu (17/12/2025). Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Pilipus Siahaan, Kepala BPN Kota Bontang Hamim Muddayana, Inspektur Daerah Enik Ruswati, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bontang Usman, unsur Forkopimda, serta perwakilan Polres Bontang.

Wali Kota Neni menegaskan, karena masa berlaku HGB telah berakhir dan tidak diperpanjang, maka lahan tersebut otomatis kembali menjadi tanah negara. Dengan kondisi itu, skema hibah dari yayasan kepada pemerintah daerah tidak dapat dilakukan.

Baca Juga:  Dua Pembangunan Gedung di Bontang Segera Masuk Tahap Lelang

“Satu-satunya jalan yang sah adalah pengajuan permohonan hak oleh Pemerintah Kota Bontang. Kita ajukan demi kepentingan umum, kemanfaatan, dan fungsi sosial tanah,” tegas Neni.

Penegasan tersebut diperkuat oleh Tim Ahli dari Universitas Airlangga, Prof Sri, yang menjelaskan bahwa HGB di atas tanah negara memiliki jangka waktu tertentu. Apabila tidak ada pengajuan perpanjangan yang sah sebelum masa berlaku berakhir, maka hak pihak yayasan gugur demi hukum.

Senada dengan itu, Kepala BPN Kota Bontang Hamim Muddayana menyampaikan hasil konsultasi berjenjang mulai dari Kanwil hingga BPN Pusat. Kesimpulannya, Yayasan Badak tidak lagi dapat diberikan hak atas lahan HOP VII.

“Sebaliknya, Pemerintah Kota Bontang memiliki prioritas utama untuk mengajukan permohonan hak, terlebih peruntukan lahan tersebut sesuai RTRW sebagai Ruang Terbuka Hijau,” jelas Hamim.

Baca Juga:  Dua Pembangunan Gedung di Bontang Segera Masuk Tahap Lelang

Sementara itu, Kepala DPKPP Kota Bontang Usman mengatakan pertemuan ini merupakan rapat ketiga untuk memfinalisasi status lahan. Meski proses sebelumnya sempat berjalan alot, LO yang telah disusun kini menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bontang akan membentuk Tim Penataan Tanah dan segera mengajukan permohonan resmi ke BPN untuk lahan seluas kurang lebih 63 hektare. Langkah ini dilakukan agar pemanfaatan lahan dapat berjalan legal, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)

Tags: Lahan HOP
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

BNNK Bontang Lakukan Tes Urine Mendadak ke Empat OPD

Next Post

Target PBB-P2 2026 Naik Jadi Rp62 Miliar, Bapenda Bontang Perpanjang Penghapusan Denda

Related Posts

Dua Pembangunan Gedung di Bontang Segera Masuk Tahap Lelang
Bontang

Dua Pembangunan Gedung di Bontang Segera Masuk Tahap Lelang

1 Maret 2024, 10:49

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • (1) Madura United vs Borneo FC (1)  Penuhi Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.