BONTANGPOST.ID – Seorang guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial ER, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi berusia 18 tahun. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Laporan resmi diajukan oleh orang tua korban ke Polres Palopo pada Sabtu (31/1/2026). Kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan dokumen laporan polisi, dugaan pencabulan terjadi di sebuah ruko di wilayah Kota Palopo sekitar tengah hari. Saat itu, korban dilaporkan pingsan dan kemudian dibawa masuk ke dalam bangunan oleh seorang saksi bersama terlapor.
Hingga kini, kepolisian belum memerinci kronologi kejadian secara lengkap. Penyidik menyatakan proses pendalaman masih berlangsung dan akan dimulai dengan pemeriksaan terhadap para saksi.
Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak keluarga korban meminta agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.
Sementara itu, pihak UIN Palopo telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara Prof ER dari seluruh aktivitas akademik dan tugas kampus. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas lingkungan kampus sekaligus mendukung proses hukum yang sedang berjalan. (KP)

