• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Izin Usaha Aman, Reklame Jadi PR Terakhir Gerai Waralaba Kampung Baru Bontang

by Redaksi Bontang Post
27 Februari 2026, 10:06
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Perizinan untuk salah satu gerai waralaba di Kampung Baru, Berebas Tengah telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (ADIEL KUNDHARA/KP)

Perizinan untuk salah satu gerai waralaba di Kampung Baru, Berebas Tengah telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (ADIEL KUNDHARA/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang memastikan izin usaha salah satu gerai waralaba di Kelurahan Kampung Baru telah resmi terbit. Namun, manajemen diminta menuntaskan pengurusan izin reklame sebelum toko mulai beroperasi.

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bontang, Idrus, menjelaskan Nomor Induk Berusaha (NIB) gerai Indomaret tersebut telah terbit tiga hari lalu melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Secara izin usaha sudah terbit sejak Senin (23/2/2026). Namun izin reklame masih dalam proses pengurusan,” ujar Idrus saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).

Ia menegaskan, pihaknya telah mengingatkan manajemen agar menyelesaikan administrasi reklame sebelum toko dibuka untuk umum. Sebab, izin usaha dan izin reklame merupakan dua dokumen berbeda yang wajib dipenuhi pelaku usaha.

Baca Juga:  Asosiasi Pedagang di Bontang Kritik Penambahan Toko Modern, Sebut Perubahan Regulasi Tak Transparan

Untuk pengurusan reklame, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dilengkapi, seperti fotokopi KTP, NPWP, serta desain reklame yang akan dipasang beserta ukuran dan jenisnya.

“Harus jelas ukurannya, bentuknya seperti apa, apakah on box atau jenis lainnya. Karena itu berkaitan dengan perhitungan pajak reklame,” jelasnya.

Perhitungan dan pembayaran pajak reklame selanjutnya diproses melalui Badan Pendapatan Daerah Bontang (Bapenda). DPMPTSP hanya menerbitkan izin, sementara besaran pajak ditentukan berdasarkan spesifikasi reklame yang diajukan.

Dari sisi bangunan, gerai tersebut disebut telah mengantongi izin. Status bangunan tercatat sebagai rumah tinggal dan usaha sehingga menjadi dasar penerbitan NIB.

“Kalau izin bangunannya sudah ada dengan peruntukan rumah tinggal dan usaha, itu yang menjadi dasar terbitnya izin usaha,” tambahnya.

Baca Juga:  Penambahan Kuota Toko Modern di Bontang Dikhawatirkan Berbenturan dengan Program Koperasi Merah Putih

Idrus menegaskan operasional gerai secara prinsip dapat dilakukan setelah seluruh perizinan, termasuk reklame, telah rampung. Seluruh proses perizinan dipastikan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Berdasarkan pantauan di lapangan, gerai waralaba tersebut telah siap melakukan peluncuran dalam waktu dekat. Sejumlah rak sudah terisi produk dan tertata rapi. Reklame juga telah berada di lokasi, meski belum terpasang secara sempurna. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kampung baruwaralaba modern
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tiket KM Egon Ludes, Pemudik di Pelabuhan Loktuan Bontang Dialihkan ke KM Binaiya

Next Post

Proyek PJU Rp11 Miliar Belum Sentuh Jalur Soekarno–Hatta Menuju Bontang Lestari

Related Posts

Penambahan Kuota Toko Modern di Bontang Dikhawatirkan Berbenturan dengan Program Koperasi Merah Putih
Bontang

Penambahan Kuota Toko Modern di Bontang Dikhawatirkan Berbenturan dengan Program Koperasi Merah Putih

23 Februari 2026, 05:22
Dua Toko Modern Waralaba Nasional Bakal Isi Kuota di Bontang Barat, DPMPTSP; Satu Sudah Mengurus Izin
Bontang

Asosiasi Pedagang di Bontang Kritik Penambahan Toko Modern, Sebut Perubahan Regulasi Tak Transparan

24 November 2025, 10:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motor Hilang Kendali di Jalan Poros Bontang–Samarinda, 1 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.