• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Kasus Mobil Dinas ke Tempat Wisata di Berau, Pengamat Soroti Pelanggaran dan Potensi Korupsi

by Redaksi Bontang Post
27 Maret 2026, 08:48
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Herdiansyah Hamzah

Herdiansyah Hamzah

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi kembali menjadi sorotan. Dugaan pemakaian mobil dinas oleh oknum pejabat di Kota Bontang untuk keperluan mudik menuai kritik dari kalangan akademisi.

Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.

Menurutnya, penggunaan fasilitas dinas di luar kepentingan kedinasan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

“Ini ada dua pelanggaran sekaligus. Pertama pelanggaran etik karena fasilitas negara digunakan untuk kepentingan pribadi. Kedua, ada potensi tindak pidana korupsi karena menyangkut penggunaan aset daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, pejabat publik seharusnya memahami batasan penggunaan fasilitas negara. Jika pelanggaran masih terjadi, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya individu, tetapi juga sistem kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Inspektorat Periksa Sekretaris Dinkes Bontang soal Mobil Dinas Dipakai ke Berau

“Ini menunjukkan ada problem kultur birokrasi. Artinya, ada kegagalan sistemik dalam memastikan fasilitas dinas digunakan sesuai aturan,” katanya.

Ia juga mengacu pada surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Dalam aturan tersebut, ASN dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas.

Menurutnya, mobil dinas merupakan aset daerah. Jika digunakan di luar peruntukannya, hal itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

“Ketika aset daerah dipakai di luar peruntukannya, itu bisa dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan daerah, yang menjadi salah satu unsur tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Meski demikian, ia menyebut kasus seperti ini masih bisa diperdebatkan dalam kategori korupsi kecil (petty corruption), namun tetap tidak boleh dianggap sepele.

Baca Juga:  Diperbaiki Sebelum Lebaran, Jalur Pesisir Berau-Kutim Rusak (Lagi)

Ia pun mendesak Wali Kota Bontang untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang terbukti melanggar.

“Minimal harus dicopot dari jabatannya. Ini soal integritas. Kalau integritas sudah dilanggar, maka tidak layak lagi menjadi pejabat publik,” tegasnya.

Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah kendaraan operasional milik Dinas Kesehatan Bontang terlihat berada di kawasan wisata Labuan Cermin, Biduk-Biduk, Kabupaten Berau saat libur Lebaran.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memastikan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.

Ia menyebut, hasil penelusuran awal menunjukkan kendaraan tersebut kerap dipinjamkan untuk kepentingan masyarakat. Namun, penggunaan tersebut tetap akan didalami melalui inspektorat.

Baca Juga:  Wali Kota Bontang Larang ASN dan Pejabat Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, Ada Sanksi Tegas

“Memang informasinya mobil itu sering dipinjamkan. Tapi ini tetap akan kami dalami,” pungkasnya. (ak)

Tags: Beraumobil dinas
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Penampakan Rp214,28 Miliar Hasil Sitaan Kejati Kaltim dari Kasus Korupsi Tambang di Kukar

Next Post

Tarif Air Tirta Taman Bontang Naik April 2026, Ini Rincian dan Blok Konsumsinya

Related Posts

Pelat Merah Mobil Dinas Diganti Putih, Kasat Lantas Bontang Tegaskan Bisa Dipidana
Bontang

Pelat Merah Mobil Dinas Diganti Putih, Kasat Lantas Bontang Tegaskan Bisa Dipidana

15 Oktober 2026, 14:59
Mobil Dinas Bontang Terparkir di Samarinda, Neni; Sudah Diberi Teguran
Bontang

Mobil Dinas Bontang Terparkir di Samarinda, Neni; Sudah Diberi Teguran

12 Oktober 2026, 15:14
Pengamat Ingatkan Efisiensi Tak Cuma Soal Anggaran, Penggunaan Mobil Dinas Juga Perlu Diawasi
Bontang

Pengamat Ingatkan Efisiensi Tak Cuma Soal Anggaran, Penggunaan Mobil Dinas Juga Perlu Diawasi

8 Oktober 2026, 13:07
Mobil Dinas Pemkot Bontang Terparkir di Samarinda, Wali Kota Neni; Kami Telusuri
Bontang

Mobil Dinas Pemkot Bontang Terparkir di Samarinda, Wali Kota Neni; Kami Telusuri

6 Oktober 2026, 11:02
Dampak Karhutla Kemana-mana, Dua Destinasi Wisata di Berau Ditutup Sementara
Kaltim

Dampak Karhutla Kemana-mana, Dua Destinasi Wisata di Berau Ditutup Sementara

4 September 2026, 14:06
Gunakan Mobil Dinas ke Biduk-Biduk, 5 ASN Dinkes Bontang Terbukti Langgar Disiplin
Bontang

Gunakan Mobil Dinas ke Biduk-Biduk, 5 ASN Dinkes Bontang Terbukti Langgar Disiplin

14 April 2026, 14:09

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.