• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pinjaman Dana 2005 Dipersoalkan, Dua OPD Bontang Digugat Rp7,3 Miliar

by Redaksi Bontang Post
2 April 2026, 19:30
in Bontang
Reading Time: 3 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Permasalahan hukum lama kembali mencuat di Kota Bontang. Dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), digugat pihak swasta terkait dugaan pinjaman dana pada 2005.

Kepala PUPRK Bontang, Much Cholis Edi Prabowo, membenarkan adanya perkara tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan peminjaman dana yang digunakan untuk pengadaan lahan sekitar dua dekade lalu.

“Kasusnya sudah lama, sekitar tahun 2005. Kami juga tidak memiliki pelaku sejarah lengkap karena sebagian sudah tidak menjabat lagi,” ujar Edi, yang akrab disapa Bowo.

Gugatan diajukan oleh pihak yang mengklaim pernah memberikan pinjaman sebesar Rp250 juta. Namun, nilai tersebut kini membengkak akibat akumulasi bunga selama bertahun-tahun.

“Nilai awalnya Rp250 juta, tetapi jika dihitung sejak 2005 hingga sekarang, tentu angkanya jauh lebih besar,” jelasnya.

Edi menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian kepada pengadilan agar ada kepastian hukum.

“Kami persilakan untuk digugat. Harus ada kepastian hukum. Saat ini proses sidang sudah berjalan,” katanya.

Perkara ini disebut berkaitan dengan pengadaan lahan di kawasan pembangunan Stitek, Bontang Lestari. Namun, detail transaksi dan proses peminjaman masih belum sepenuhnya jelas karena keterbatasan data historis.

“Kami masih mencari kejelasan. Dokumen dan pihak yang terlibat banyak yang sudah tidak ada,” tambahnya.

PUPRK juga menyiapkan langkah antisipatif apabila putusan pengadilan tidak berpihak pada pemerintah, termasuk kemungkinan penganggaran untuk memenuhi kewajiban hukum.

“Kalau dinyatakan kalah, tentu ada mekanisme untuk menganggarkan. Itu bagian dari konsekuensi hukum,” terangnya.

Diketahui, gugatan diajukan oleh CV Bohen Technik ke Pengadilan Negeri Bontang dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2026/PN Bontang sejak 10 Maret 2026. Nilai sengketa dalam perkara ini mencapai Rp7.307.400.000.

Dalam petitumnya, penggugat menilai tergugat tidak memenuhi kewajiban pembayaran sejak 2005 sehingga masuk kategori wanprestasi. Gugatan juga menyertakan surat pengakuan utang dari Sekretariat Kota Bontang bernomor 592.2/1713/Pem/XII/2004 tertanggal 16 Desember 2004.

Penggugat turut menuntut pembayaran bunga moratorium sebesar 6 persen per tahun hingga seluruh kewajiban dilunasi. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: gugatan ke OPDOPD Bontang digugat
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kapasitas Sungai Bontang Baru 70 Persen, Risiko Banjir Masih Mengintai

Next Post

Dugaan Sabung Ayam di Gunung Telihan Bontang Diselidiki Polisi

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.