• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
[the_ad_group id="8923"]
Home Bontang

Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

by Dwi Kurniawan Nugroho
27 April 2026, 15:05
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani (Nasrullah/bontangpost.id)

Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani (Nasrullah/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang segera melarang penggunaan vape di ruang publik. Kebijakan ini akan disetarakan dengan rokok konvensional dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdani, menyebut regulasi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengatur vape setara dengan rokok tembakau. Padahal, secara nasional kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 2024.

“Khususnya di kawasan umum. Perwali 2015 yang kami usulkan untuk direvisi sudah final, tinggal diajukan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat telah melakukan sampling acak terhadap 17 juta liquid vape di Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 7 juta di antaranya berasal dari Kalimantan Timur.

Temuan tersebut memicu kewaspadaan, terutama terkait potensi kandungan zat berbahaya seperti etomidate—obat bius medis yang berisiko disalahgunakan.

“Di Bontang belum ditemukan setelah pengecekan. Namun ini langkah antisipasi agar dampaknya tidak meluas, terutama bagi anak-anak yang berpotensi terpapar asapnya,” tegasnya.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memastikan aturan KTR akan diperbarui dengan memasukkan vape sebagai objek larangan.

“Nanti kita ubah. Di kawasan bebas asap rokok, termasuk kantor dinas, tidak boleh lagi ada asap vape,” pungkasnya. (*) 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Vape
ShareTweetSendShare
[the_ad id="77027"]
Previous Post

Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

Next Post

Kena Sorotan Publik, Rudy Mas’ud Minta Maaf soal Rujab dan Coret Peran Keluarga

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.