• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Pengedar Sabu di Loktuan Bontang Ngaku Beli Senjata Api Rakitan Seharga Rp500 Ribu

by Dwi Kurniawan Nugroho
2 Juli 2026, 14:06
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Penggerebekan rumah IR (40), warga Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, tak hanya mengungkap peredaran narkoba. Polisi juga menemukan senjata api genggam rakitan yang masih berfungsi aktif tersimpan di dalam kamar tersangka.

Temuan itu menambah daftar pelanggaran yang menjerat IR. Selain diproses dalam perkara narkoba, ia juga berpotensi dikenai pasal tambahan terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolres Bontang Widho Anriano melalui Kasatresnarkoba AKP Larto mengatakan, senjata tersebut ditemukan saat petugas menggeledah rumah tersangka setelah mengamankan barang bukti sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, senjata api itu masih aktif. Namun saat ditemukan tidak terdapat amunisi di dalamnya,” ujar AKP Larto, Kamis (2/7/2026).

Kepada penyidik, IR mengaku membeli senjata tersebut dari seseorang bernama Herman sekitar tahun 2005. Transaksi dilakukan di kawasan perbatasan Bontang-Teluk Pandan dengan harga Rp500 ribu.

Selama lebih dari dua dekade, senjata itu disebut hanya disimpan di rumah.

“Pengakuannya tidak pernah digunakan untuk mengancam ataupun melakukan tindak kejahatan lain. Hanya disimpan,” kata Larto.

Meski demikian, kepemilikan senjata api tanpa izin tetap merupakan tindak pidana. Polisi kini mendalami asal-usul senjata tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

IR juga terancam dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Bontang menangkap IR di rumahnya di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan, Minggu (28/6/2026) malam.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat bruto 13,62 gram. Sebanyak 18 paket disimpan dalam kotak rokok berbahan logam di atas kasur, sedangkan dua paket lainnya ditemukan di dalam dompet kecil yang disembunyikan di lemari kamar.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap IR menggunakan uang hasil penjualan sebidang tanah senilai Rp25 juta sebagai modal menjalankan bisnis narkotika. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp11 juta dipakai untuk membeli sabu yang rencananya akan diedarkan kembali.

“Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut melalui sistem jejak,” pungkas AKP Larto. (*)

Tags: senjata api rakitan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

DPRD Bontang Soroti Penerima Insentif Pendidikan, Wakar dan Petugas Kebun Diminta Tak Masuk

Next Post

Masih Ada Kesempatan! Siswa yang Tersisih dari SMA Bontang Bisa Daftar ke SMK, Ini Syaratnya

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.