Oleh:
- Khumaini Rosadi, SQ., M.Pd.I
Dai Ambassador Cordofa 2017
Satu persatu, hari demi hari, sedikit-sedikit mulai berdatangan para diplomat di KBRI Roma menghampiri saya – Dai Dompet Dhuafa sekaligus Amil Ambassador di Italia – untuk menunaikan kewajibannya dalam berzakat, Senin (11/6) lalu. Semangat para diplomat untuk berzakat memang patut diberikan apresiasi.
Meskipun jauh di luar negeri, tetapi masih perduli dengan masyarakat di Indonesia dengan menyisihkan sebagian rezekinya untuk bersedekah, dan utamanya adalah kewajibannya untuk berzakat. Para diplomat meyakini bahwa dengan zakat yang mereka keluarkan kepada mustahiknya akan membuat rejeki mereka berkah dan bertambah.
Menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim dalam setiap perintah-Nya merupakan kebahagiaan bagi pelakunya. Baik perintah itu kewajiban setiap hari, seperti sholat lima waktu. Maupun perintah itu kewajiban mingguan, seperti salat Jumat. Ataupun perintah itu kewajiban bulanan seperti berpuasa pada Ramadan. Juga perintah itu kewajiban tahunan seperti zakat. Dan ada juga perintah itu kewajiban sekali seumur hidup jika mampu seperti ibadah haji. Sebagaimana yang telah tertanam kuat dalam prinsip Islam, rukun Islam yang lima.
Dalam menunaikan kewajiban di dalam hukum-hukum Islam dikenal sebuah istilah dengan nama taklif. Artinya setiap Muslim yang sudah baligh dan berakal wajib melaksanakan perintah yang telah ditetapkan dalam agama. ketika seseorang itu belum mencukupi syarat tiga tersebut, maka tidak ada kewajiban baginya untuk melakukannya.
Dengan mengucapkan sepenuh hati dua kalimat syahadat – Asyhadu An laa Ilaaha Illallah wa Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah – maka sudah cukup syarat baginya disebut sebagai Muslim. Maka ketika seorang muslim laki-laki atau perempuan itu sudah balig – ditandai dengan menstruasi bagi perempuan dan bermimpi keluar sperma bagi laki-laki atau sudah mencapai umur 16 tahun – wajib hukumnya untuk melakukan salat lima waktu dan berpuasa sebulan penuh pada Ramadan.
Di samping syarat sudah balig, muslim itu juga harus berakal sehat. Meskipun muslim sudah balig tapi akalnya tidak sehat – gila – maka tidak ada kewajiban untuk melakukan salat, puasa, dan haji.
Berbeda dengan zakat. Dalam berzakat tidak disyaratkan muslim itu harus berakal dan baligh. Selama seseorang itu muslim, maka wajib membayar zakat. Kalau dia belum baligh atau akalnya tidak sehat tetap wajib membayar zakat.
Jangankan yang masih kecil, bayi baru lahir saja pada bulan Ramadhan wajib dibayarkan zakat. Jangankan yang masih hidup. Orang yang meninggal pada bulan Ramadhan pun wajib dibayarkan zakat. Siapa yang membayarkannya? Tentunya, orang tuanya atau orang yang menanggung biaya hidupnya. Zakat yang dimaksud di sini adalah zakat Fitrah.
Marilah menunaikan zakat. Zakat dapat membuat berkah harta. Zakat dapat menentramkan hati pelakunya. Zakat dapat mensucikan hati dan harta. Zakat dapat menghapuskan dosa-dosa. Amin ya robbal alamin. (***)







