BONTANGPOST.ID, Bontang – Rencana pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kota Bontang diminta tidak dilakukan dengan memilih lokasi secara sembarangan. Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Bontang menilai penempatan menara harus mempertimbangkan kondisi dan fungsi kawasan.
Ketua Pansus Raperda RTRW Bontang Joni Alla Padang mengatakan keberadaan jaringan telekomunikasi memang dibutuhkan masyarakat. Namun, pembangunan infrastrukturnya tetap harus memperhatikan lokasi yang sesuai.
Ia mengingatkan bahwa menara telekomunikasi mempunyai ketentuan penempatan tersendiri. Karena itu, setiap titik yang akan digunakan perlu melalui kajian, terutama bila kawasan tersebut sudah memiliki fungsi ruang tertentu.
“Kalau nanti ada provider yang masuk ke Bontang untuk membangun jaringan telekomunikasi tetap, apakah titik-titik penempatan BTS sudah benar-benar dikaji. Karena penempatannya memiliki syarat-syarat tertentu,” terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Joni menilai hal tersebut perlu diantisipasi dalam pembahasan Raperda RTRW. Jangan sampai aturan sudah disahkan, tetapi ketika ada pembangunan menara justru muncul persoalan karena lokasi yang dipilih tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.
Ia meminta penyusunan pola ruang dilakukan dengan lebih cermat sehingga kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk jaringan telekomunikasi dapat diketahui sejak awal.
Bagi Pansus, kejelasan itu juga berkaitan dengan upaya menjaga fungsi kawasan. Infrastruktur baru tidak seharusnya mengganggu ruang yang sudah diperuntukkan bagi kebutuhan lain.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Bontang Much Cholis Edy Prabowo menjelaskan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan pada kesesuaian pemanfaatan ruang. Adapun aturan teknis jaringan telekomunikasi tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dalam draf RTRW, jaringan telekomunikasi dapat memanfaatkan sejumlah pola ruang selama memenuhi persyaratan dan tidak mengganggu fungsi ruang lainnya.
Penjelasan tersebut menjadi bagian yang turut diperhatikan Pansus dalam menyusun aturan tata ruang agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi nantinya tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru di lapangan. (*)







