• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Resmi Dipecat dari ASN, 17 Pegawai Imipas Ikut Terkena Sanksi

by Redaksi Bontang Post
5 Oktober 2026, 15:38
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Wisnu Hani Putranto

Wisnu Hani Putranto

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Kasus fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada sanksi tegas terhadap sejumlah pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menjadi salah satu pejabat yang mendapat hukuman paling berat. Ia diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Informasi tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Pol Rudi Setiawan di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Menurut Rudi, pemeriksaan internal tidak hanya menyasar pejabat lama. Kalapas yang baru juga turut diperiksa sebagai bagian dari penelusuran dugaan pelanggaran terkait keberadaan fasilitas khusus di dalam lapas.

Secara keseluruhan, terdapat 17 pegawai Imipas yang dikenai sanksi. Dari jumlah tersebut, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima pegawai mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya dijatuhi hukuman disiplin sedang.

Pemberian sanksi mengacu pada ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut mengatur berbagai larangan bagi PNS, termasuk penyalahgunaan kewenangan, pungutan di luar aturan serta penerimaan pemberian yang berkaitan dengan jabatan.

Sanksi disiplin yang dijatuhkan memiliki tingkatan mulai dari teguran hingga pemberhentian. Untuk kategori sedang, hukuman dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen dalam periode tertentu. Sementara hukuman berat dapat berujung pada penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.

Kasus ini mencuat setelah keberadaan fasilitas yang disebut mewah di Lapas Cibinong menjadi sorotan. Kementerian Imipas kemudian melakukan pembongkaran terhadap hunian tersebut pada Rabu (30/9/2026).

Pembongkaran dilakukan setelah kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong. DPR meminta fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di dalam lapas tersebut ditertibkan agar tidak kembali dimanfaatkan.

Sebelum proses pembongkaran, DPR juga meminta seluruh barang yang berada di dalam hunian tersebut dicatat dan diinventarisasi. Langkah itu diperlukan karena kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan. (KP)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

PAMA INDO Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah Rutin

Next Post

Pipa Gas Bocor di Pisangan Bontang, BME Tutup Aliran Gas di Satimpo Hari Ini

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.