BONTANGPOST.ID – Kepastian pembayaran gaji bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah menandatangani kontrak mulai menemui titik terang.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, memastikan para manajer tersebut tetap menerima haknya meskipun gerai koperasi belum sepenuhnya beroperasi.
Joao menyebutkan, pembayaran gaji direncanakan pada tanggal 26 Oktober atau 1 November 2026. Kedua tanggal tersebut masih menjadi opsi yang diajukan untuk pelaksanaan pembayaran.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Joao menegaskan seluruh manajer yang sudah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) akan mendapatkan gaji.
Ia juga meminta seluruh pihak terkait memperkuat koordinasi agar proses pembayaran tidak terkendala waktu yang semakin dekat.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi telah menyampaikan bahwa manajer yang meneken kontrak tetap berhak memperoleh gaji meskipun operasional gerai belum berjalan sepenuhnya. Mereka dinilai tetap menjalankan tugas, terutama dalam mempersiapkan kegiatan usaha koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Destry Anna Sari, mengungkapkan sebanyak 26.991 orang telah menandatangani kontrak kerja. Sementara itu, 159 orang menolak kontrak dan 1.550 orang lainnya menghadapi kendala administrasi karena melewati batas waktu yang ditentukan.
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji tersebut melalui mekanisme anggaran tahun berjalan. Pengajuan anggaran mencakup pembayaran selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.
Besaran gaji manajer KDKMP berkisar Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta per bulan. Nilainya disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) masing-masing daerah serta tunjangan umum yang telah ditetapkan pemerintah.
Rincian gaji pokok dan tunjangan setiap wilayah telah dicantumkan dalam surat resmi yang menjadi acuan para manajer. Dengan demikian, nominal yang diterima dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. (KP)



