BONTANGPOST.ID, Bontang – Siti Rabiah mengklaim sebagai pemilik lahan yang menutup akses masuk Jalan Gotong Royong, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. Ia mendasarkan klaim tersebut pada surat pernyataan penggarapan/penguasaan tanah yang menyebut lahan itu dibeli dari ahli waris almarhum Yakub Bunga pada 2016.
Siti menunjukkan dokumen yang menyebut luas lahan mencapai 390 meter persegi. Lokasinya tepat di pintu masuk menuju kawasan Gotong Royong yang kini akses jalannya ditutup.
Ia mengaku baru mengetahui tanah tersebut digunakan untuk pembangunan akses jalan saat program pematangan lahan berlangsung pada 2025. Sejak itu, Siti berupaya meminta kejelasan kepada pihak kontraktor hingga Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Menurutnya, persoalan penggunaan lahan tersebut sempat dibahas bersama sejumlah pihak. Namun, hingga proyek pembangunan selesai, ia mengaku belum memperoleh kepastian mengenai pembebasan lahan maupun pembayaran ganti rugi.
Siti mengatakan pemerintah sempat menyampaikan rencana pembebasan lahan. Namun, karena belum terealisasi, ia akhirnya menutup akses jalan pada Rabu (28/10/2026).
“Kalau mau dibangun, silakan dibebaskan. Jangan digunakan begitu saja. Saya beli tanah itu pakai uang,” ujarnya.
Dalam dokumen yang ditunjukkannya, lahan tersebut tercatat telah digarap Yakub Bunga sejak 1984. Siti kemudian mengaku membeli tanah itu dari ahli waris pada 2016.
Ia menegaskan, penutupan akses bukan berarti menolak pembebasan lahan. Ia hanya meminta kepastian penyelesaian atas penggunaan tanah yang diklaim sebagai miliknya.
Siti juga menyayangkan apabila persoalan tersebut harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Menurutnya, ia telah berulang kali berupaya mencari jalan keluar melalui komunikasi dengan pihak terkait.
Pemkot Masih Bahas Status Lahan
Siti mengungkapkan, dalam pembahasan sebelumnya sempat muncul pernyataan bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemkot Bontang karena tidak tercatat dalam peta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia menyanggah pandangan tersebut dengan menunjukkan surat segel yang dimilikinya. Meski demikian, kepemilikan lahan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan satu dokumen. Status hukum dan administrasinya masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen serta klarifikasi instansi berwenang.
Camat Bontang Barat Mustamin Syam mengatakan persoalan tersebut masih dibahas di tingkat pemerintah kota.
“Sementara masih kami rapatkan. Mohon bersabar,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.
Kepastian status lahan dan tindak lanjut pembebasannya menjadi hal penting untuk menyelesaikan keberatan Siti sekaligus menentukan langkah pemerintah terhadap akses Jalan Gotong Royong yang kini ditutup. (*)



