BONTANGPOST.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut menyusul penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan pemberhentian tersebut saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Dia menyampaikan, keputusan presiden terkait pemberhentian Listyo Sigit telah ditandatangani pada pagi hari.
“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Meski keputusan pemberhentian telah diteken, Istana belum mengumumkan nama pengganti yang akan menduduki posisi tersebut.
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini turut menyeret dua perwira tinggi Polri lainnya. Selain Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, ketiganya diduga melakukan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Menurut Asep, aktivitas tersebut dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas. Para tersangka juga diduga berupaya menghapus jejak aktivitas penyadapan melalui penghilangan log pada Oktober 2026. (KP)



