BONTANGPOST.ID, Bontang – Sosok AST, mantan pimpinan pondok pesantren di Bontang yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, diketahui cukup aktif menyampaikan dakwah melalui media sosial.
Potongan video ceramahnya kerap beredar di berbagai platform. Materi yang disampaikan beragam, mulai dari ibadah, adab, hukum Islam hingga pembahasan hadis.
AST juga pernah diundang menjadi narasumber dalam podcast salah satu kanal YouTube milik artis ternama Indonesia. Dalam tayangan tersebut, ia membahas perkembangan Islam.
Selain berdakwah melalui media sosial, AST diketahui membangun platform pembelajaran Islam yang menyediakan kelas keagamaan secara daring.
Di lingkungan pesantren, AST pernah menjabat sebagai pimpinan sejak lembaga pendidikan itu berdiri pada 2011. Jabatan tersebut diembannya hingga 2024.
Pimpinan pesantren yang kini menjabat menjelaskan, AST diberhentikan setelah muncul laporan dari seorang santri terkait dugaan pelecehan seksual dan pernikahan tanpa sepengetahuan orang tua.
Pihak pesantren mengaku sempat berupaya menjalin komunikasi dengan korban pada 2024. Namun, upaya itu belum berjalan maksimal karena korban sedang menempuh pendidikan di luar Bontang.
Pimpinan pesantren tersebut juga mengaku tidak mengetahui alasan para korban belum membawa persoalan itu ke ranah hukum saat itu.
Kasus kembali mencuat setelah salah satu korban menghubunginya untuk menceritakan pengalaman yang dialami sekaligus meminta kesediaannya menjadi saksi.
“Korban baru berani melaporkan setelah libur pendidikan pada 8 Oktober 2026. Empat hari setelahnya, saya dipanggil penyidik,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Penyidik Polres Bontang kemudian menetapkan AST sebagai tersangka pada Senin (2/11/2026) malam. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Polisi juga langsung melakukan penahanan.
Wakapolres Bontang Kompol Awan Kurnianto mengatakan, kepolisian akan memaparkan perkembangan serta konstruksi perkara secara lengkap melalui konferensi pers bersama Kapolres Bontang.
“Iya mas, tapi nanti rilis Pak Kapolres mas,” pungkasnya. (*)





