• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Divonis 11 Tahun Penjara, Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Ajukan Banding

by BontangPost
26 Agustus 2024, 19:48
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustasi kekerasan seksual.

Ilustasi kekerasan seksual.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pasca putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bontang, terpidana kasus kekerasan seksual Fatman Marzuki mengajukan banding.

Kuasa hukum terpidana, Aksan, mengatakan pernyataan banding diajukan terpidana pada Jumat (23/8/2024) lalu. “Belum penyerahan memori banding,” kata Aksan.

Dikatakan, memori banding masih dalam penyusunan. Ia menargetkan berkas itu rampung pada Jumat, pekan ini. Kliennya pun memilih banding setelah ada hal yang meragukan.

Utamanya terkait keterangan korban yang tidak konsisten dalam persidangan. “Didakwaan itu pencabulan tetapi arahnya ke persetubuhan berkali-kali,” ucapnya.

Pun demikian ada saksi yang ditarik untuk memberatkan terpidana. Keterangannya pun tidak sinkron. Pasalnya, kejadian yang diceritakan itu pada 2021.

Padahal, kata dia, pengaduan kejadian pada 2022. “Secara histori ini tidak berhubungan. Tentu beda antara Pasal 81 dan 82,” tutur dia.

Baca Juga:  Vonis Pimpinan Ponpes yang Lecehkan Santriwati Lebih Tinggi dari Tuntutan, Ini Kata Keluarga Korban

Ia pun berharap kliennya dapat bebas dalam kasus ini.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan vonis terhadap Fatman, Selasa (20/8/2024).

Pimpinan pondok pesantren di Bontang ini terjerat kasus asusila terhadap santriwatinya.

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan, hakim menyatakan terpidana terbukti bersalah. “Terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara,” kata Manik.

Selain itu, terpidana harus membayar denda senilai Rp25 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Hukuman ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 11 tahun penjara.

Sebelumnya JPU Nur Santi menerangkan, terpidana melanggar Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E UU 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Polres Bontang Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Pelecehan, Sudah Periksa Tiga Saksi

Sementara untuk besaran denda dan hukuman subsidernya sama dengan putusan yang diberikan hakim. Sebelumnya terpidana menjalani sidang pertama pada 16 Mei lalu.

Fatman dinilai terbukti melakukan kekerasan seksual kepada salah satu santriwatinya. Perilaku tersebut diduga telah dilakukan sejak 2022 lalu.

Kasus tersebut terungkap dari catatan di ponsel milik korban, yang berisi bukti chat dan curhatan korban.

Terpidana sebelumnya juga tercatat sebagai salah satu caleg dari satu parpol di Dapil Bontang Selatan. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kekerasan seksual di ponpes
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Berikut Jalur yang Ditutup saat Pendaftaran Bapaslon Pilkada Bontang

Next Post

Lift Bed Pasien di RSUD Bontang Dikerjakan, Dikucur Rp3,6 Miliar

Related Posts

Terjerat Kasus Kekerasan Seksual, Oknum Pimpinan Ponpes di Tanjung Laut Jalani Sidang Perdana
Kriminal

Vonis Pimpinan Ponpes yang Lecehkan Santriwati Lebih Tinggi dari Tuntutan, Ini Kata Keluarga Korban

21 Agustus 2024, 15:34
Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak Masih Tinggi, Korban Tak Berani Melapor
Kriminal

Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan yang Terjerat Kasus Asusila Divonis 12 Tahun Penjara

20 Agustus 2024, 19:09
Polres Bontang Buka 6 Posko Pengamanan Mudik
Kriminal

Polres Bontang Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Pelecehan, Sudah Periksa Tiga Saksi

1 Desember 2023, 11:53
Korban Kekerasan Seksual Diberi Trauma Healing
Bontang

Korban Kekerasan Seksual Diberi Trauma Healing

15 Oktober 2022, 14:40

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.