BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang segera menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan laporan dugaan investasi bermasalah yang melibatkan pengusaha fashion berinisial HR. Langkah tersebut dilakukan sebelum kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak, baik pelapor maupun terlapor. HR yang sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kini telah datang dan menjalani klarifikasi.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya menyampaikan, hasil penyelidikan akan lebih dulu dibahas dalam gelar perkara. Setelah itu, penyidik baru menentukan langkah hukum berikutnya.
“Terlapor sudah datang dan kami ambil keterangannya. Kami gelarkan dulu, baru setelahnya kita naikkan ke tahap sidik,” ungkap AKP Putu Ari Sanjaya melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Putra Ginting, Senin (2/11/2026).
Tidak hanya menggali keterangan para pihak, polisi juga menelusuri bukti transaksi keuangan yang disertakan dalam laporan. Dokumen yang didalami antara lain bukti rekening, riwayat transfer, serta sejumlah berkas pendukung lainnya.
Penyidik masih memerlukan pendalaman terhadap bukti-bukti tersebut sebelum menyampaikan perkembangan penanganan perkara.
“Iya, masih pendalaman. Nanti kita sampaikan perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada awal Oktober, polisi menyebut HR belum memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan. Saat itu, perkara masih berada pada tahap penyelidikan dengan fokus pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya, lewat Kanit Tipidum Ipda Markus Sihotang, menyebut HR masih berstatus terlapor.
“Ini masih pengumpulan barang bukti dan saksi, dan saat ini masih lidik. Terlapor ini kurang kooperatif, sudah dua kali dipanggil, tetapi belum hadir,” ujar Ipda Markus, Jumat (9/10/2026).
Hingga kini, HR masih berstatus terlapor. Polisi belum menyampaikan hasil gelar perkara maupun keputusan peningkatan kasus ke tahap penyidikan. (*)







