BONTANGPOST.ID, Samarinda – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda periode 2022–2024 memasuki babak baru. Polda Kalimantan Timur menetapkan tiga direktur perusahaan daerah tersebut sebagai tersangka.
Ketiganya masing-masing berinisial SH, AC, dan MR. Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim setelah mengusut dugaan penyimpangan dalam aktivitas perdagangan batu bara yang dikelola perusahaan daerah itu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi membenarkan penetapan tersebut. Dia menyebut perkara yang ditangani berkaitan dengan tata kelola jual beli batu bara, termasuk pengelolaan keuangan dan aset perusahaan selama tiga tahun.
“Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan tiga orang direktur Perumda Varia Niaga Samarinda sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan aset perusahaan dalam tata kelola jual beli batu bara periode 2022 sampai dengan 2024,” ujarnya.
Meski status tersangka telah disematkan kepada tiga orang, penyidik belum membeberkan secara rinci dugaan penyimpangan yang terjadi. Peran masing-masing tersangka, modus yang digunakan, hingga besaran potensi kerugian negara masih belum disampaikan ke publik.
Polda Kaltim berencana mengungkap lebih jauh konstruksi perkara tersebut melalui konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim.
Di sisi lain, penanganan kasus ini telah berlanjut ke tahap pemberkasan. Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini, dokumen tersebut tengah diteliti oleh jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk menilai kelengkapan syarat formil dan materiil.
Tedy mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait perkara tersebut. Dia meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan proses hukum berdasarkan bukti yang diperoleh.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, serta memberikan kepercayaan kepada penyidik dalam menangani perkara ini. Polda Kaltim berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana korupsi secara serius dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat,” tutupnya.
Polda Kaltim juga menegaskan bahwa ketiga tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan dugaan tindak pidana yang disangkakan masih harus dibuktikan melalui tahapan peradilan.







