BONTANGPOST.ID, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang mengungkap dua kasus peredaran narkotika di lokasi berbeda. Dalam penindakan tersebut, polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) dan pria yang diduga berperan sebagai kurir. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 29,12 gram.
Penangkapan pertama menyasar IS (35), warga Kelurahan Loktuan, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Perempuan tersebut diamankan di rumahnya setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan narkotika.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, penggeledahan di kediaman IS menemukan 16 poket sabu dengan berat total 4,64 gram.
Dari pemeriksaan awal, IS mengaku memiliki stok sabu hingga 50 gram. Barang haram tersebut kemudian dibagi dan diedarkan menggunakan sistem jejak berdasarkan permintaan pembeli.
“Dia punya 50 gram, tapi disebar dengan sistem jejak dan permintaan sesuai orderan,” ungkap Kanit 2 Opsnal Satresnarkoba Ipda Markus Sihotang.
Pengembangan kasus tersebut membawa polisi kepada tersangka lainnya, RAS (39), warga Tanjung Laut. Pria itu ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Selat Makassar.
Dari lokasi kedua, petugas menyita tiga poket sabu dengan berat total 24,48 gram. Barang tersebut diduga dipesan RAS melalui sistem yang ditawarkan IS.
Meski keduanya disebut tidak saling mengenal, RAS diduga menjadi salah satu pemesan sabu melalui sistem tersebut. Dia juga diduga bertugas mengantarkan barang kepada pelanggan.
Bahkan, sabu yang ditemukan di rumah kontrakannya itu rencananya akan dibawa ke Samarinda sesuai permintaan pembeli.
“RAS ini niatnya mau mengantar pesanan ini ke Samarinda sesuai pesanan pelanggan,” terangnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal pasokan sabu yang dimiliki IS serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut. Kedua tersangka juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bontang.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







