BONTANGPOST.ID – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ribuan tenaga kesehatan dan pegawai RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda serta RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan masih belum terealisasi hingga awal November 2026. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur sebelumnya menjanjikan pencairan tunjangan tersebut paling lambat Oktober lalu.
Kini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim mengaku tengah merampungkan dokumen administrasi sebagai syarat pengajuan pencairan. Berkas tersebut ditargetkan segera diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
Persoalan pembayaran TPP ini telah berlangsung selama beberapa bulan. Bahkan, sejumlah pegawai RSUD AWS sempat menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut pembayaran hak mereka yang tertunda sejak Juni 2026.
Pada awal September lalu, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji sempat merespons tuntutan tersebut. Pemprov Kaltim kala itu menjanjikan pembayaran TPP paling lambat Oktober 2026. Namun, hingga memasuki November, tunjangan tersebut belum juga diterima para pegawai.
Kepala Dinkes Kaltim Andi Muhammad Ishak mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelesaikan kelengkapan administrasi sebelum mengajukan pencairan ke BPKAD.
“Iya benar, saat ini sedang kami selesaikan dokumen administrasinya untuk selanjutnya insyaallah hari ini juga kami sampaikan ke BPKAD,” ujarnya.
Setelah dokumen diterima, proses pencairan selanjutnya menjadi kewenangan BPKAD Kaltim. Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir menyebut pihaknya tinggal menunggu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Dinkes untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Menurutnya, proses pencairan tidak membutuhkan waktu lama apabila seluruh persyaratan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan telah terpenuhi.
“Waktu tidak perlu lama, cukup satu jam sudah bisa cair asal syarat administrasi keuangan lengkap dari sisi akuntabilitas,” kata Muzakkir saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/11).
Di sisi lain, nilai kekurangan TPP yang harus dipenuhi Pemprov Kaltim mencapai sekitar Rp176 miliar. Berdasarkan pembahasan dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kebutuhan untuk pegawai RSUD AWS mencapai sekitar Rp98 miliar.
Sementara itu, RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo membutuhkan anggaran sekitar Rp78 miliar. Kedua rumah sakit tersebut memiliki ribuan pegawai yang masih menunggu pembayaran haknya.
RSUD AWS tercatat memiliki 2.086 pegawai, terdiri dari 798 PNS dan 1.288 PPPK. Adapun RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo memiliki 1.451 pegawai, dengan rincian 544 PNS dan 907 PPPK.
Dengan demikian, total pegawai dari kedua rumah sakit yang terdampak persoalan pembayaran TPP tersebut mencapai 3.537 orang. (KP)


