BONTANGPOST.ID, Bontang – Video klarifikasi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berinisial AST beredar luas di media sosial sejak Rabu (4/11/2026).
Video berdurasi sekitar enam menit itu berisi penjelasan AST mengenai proses hukum yang tengah berjalan. Dalam rekaman tersebut, ia mengaku awalnya dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Saya dipanggil sebagai saksi,” ungkapnya dalam video tersebut.
AST juga menanggapi pernyataan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) yang menyebut dirinya telah diberhentikan dari jabatan pimpinan.
Dalam video itu, ia membantah telah dipecat. AST mengklaim hanya diminta mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya di ponpes yang didirikannya di Kecamatan Bontang Selatan.
“Faktanya saya cuma diminta mengundurkan diri. Karena masalah poligami di keluarga saya. Karena mau ada bantuan Rp600 juta. Tapi saya menuruti itu. Jadi bukan dipecat,” ucapnya
Menanggapi beredarnya video tersebut, Wakapolres Bontang, Kompol Awan Kurnianto, memastikan AST saat ini sudah berada di ruang tahanan Polres Bontang. Ia juga menegaskan tersangka tidak lagi memegang alat komunikasi.
Menurutnya, video klarifikasi itu dibuat sebelum AST resmi ditahan. Bahkan, yang bersangkutan telah mengakui waktu pembuatan rekaman tersebut.
“Itu video sehari dibuat sebelum ditahan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (5/11/2026).
Diketahui, AST ditahan sejak Senin (2/11/2026), setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bontang.
“Sekarang tersangka AST mantan petinggi ponpes sudah di ruang tahanan Polres Bontang,” tambahnya.
Dalam perkara ini, AST disangkakan dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Wakapolres menyebut ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.
“Ancaman penjara maksimal bisa 15 tahun,” pungkasnya.




