• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

​Tak Bayar THR, Sanksi Setelah Lebaran

by M Zulfikar Akbar
28 Juni 2017, 06:12
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Foto : Ilustrasi Net

Foto : Ilustrasi Net

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Perusahaan yang terbukti belum membayar hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya harus bersiap terkena sanksi. Kemenakertrans akan menindaklanjuti seluruh pengaduan yang masuk setelah masa mudik usai. 
Hingga kemarin (27/6), sejumlah pengaduan mengenai persoalan THR sudah masuk ke posko Peduli Lebaran 2017 di Kemenakertrans. Untuk saat ini, pengaduan tersebut barus sebatas ditampung. Dikonfirmasi mengenai datanya, Menakertrans Hanif Dakhiri menyatakan belum memegang data totalnya.
’’Datanya belum bisa saya sampaikan karena kami masih harus mengonsolidasikan dengan data dari daerah,’’ terangnya. Untuk saat ini, pihaknya belum bisa mengakumulasi seberapa banyak pengaduan yang masuk. 
Menurut Hanif, dari laporan-laporan yang masuk, rata-rata berasal dari daerah di luar jabodetabek. Sejauh ini, dia belum mendapat laporan adanya pengaduan yang ditujukan kepada perusahaan di DKI Jakarta. ’’Yang ada itu Depok, Tangerang, tapi bisa saja Jakarta ada juga,’’ lanjut politikus PKB itu. 
Perusahaan yang memang tidak mampu membayar THR, tuturnya, sejak awal bisa melapor ke kemenakertrans bahwa dia memang tidak mampu. Sangat mungkin ada perusahaan yang sudah melaporkan diri ke kemenakertrans. Hanif berjanji membukanya usai masa libur Idul Fitri.
Mengenai sanksinya, kemenakertrans memiliki beberapa level sanksi. Mulai sanksi administrasi, denda, hingga yang terberat adalah pembekuan usaha. ’’Ada mekanisme tersendiri untuk menilai, memverifikasi, sekaligus memberi judgement untuk sanksinya,’’ tambahnya. 
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa apapun sanksi yang diberikan oleh Kemnaker, harus memiliki efek jera agar apra pengusaha tidak lagi bermain-main dengan hak para pekerja 
Iqbal mencontohkan seperti sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, dan denda sepuluh kali lipat.Perusahaan juga diberikan sanksi untuk tidak lagi dapat memperpanjang izin tinggal pekerja asing. 
Bahkan jika perlu, Disertai sanksi pidana ringan, misal penjara satu bulan. “Kalau hal ini tidak dilakukan, permasalahan THR akan terus terjadi. Menaker hanya omong doang, percuma,” katanya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (27/6). (byu/tau)

Baca Juga:  Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Berikut Aturannya dalam UU Pemilu
Tags: presidensangsiTHRtelat
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

​Ini Cara Petugas Rutan dan Lapas Hadapi Membludaknya Pembesuk

Next Post

650 Personel Siap Amankan Obama

Related Posts

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Berikut Aturannya dalam UU Pemilu
Nasional

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Berikut Aturannya dalam UU Pemilu

24 Januari 2024, 15:30
Jajak Pendapat Terhadap Donald Trump, Ternyata Hasilnya….
Breaking News

Resmi!! Trump Jadi Presiden AS. Ini Pidato Pertamanya

21 Januari 2017, 10:12
Menteri Jangan Bertele-tele, Pidato Dibatasi 7 Menit
Breaking News

Menteri Jangan Bertele-tele, Pidato Dibatasi 7 Menit

18 Januari 2017, 09:19
Tepis Isu Reshufle, Ini Kata Presiden
Breaking News

Tepis Isu Reshufle, Ini Kata Presiden

30 Desember 2016, 07:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.