3 Raperda Telah Disetujui, Tinggal Menunggu Pengesahan
BONTANG – Fraksi-fraksi DPRD telah memberikan pandangan umum terkait 3 Raperda inisiatif Pemkot Bontang, Senin (17/7) lalu, maka mekanisme selanjutnya ialah penyampaian tanggapan Pemkot Bontang terhadap pandangan fraksi DPRD tersebut. Penyampaian tanggapan dilakukan melalui rapat kerja yang digelar antara DPRD dengan Pemkot Bontang, di ruang rapat 3 Sekretariat DPRD. Pihak Pemkot Bontang pada kesempatan ini diwakili oleh Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase.
Ketiga Raperda yang ditanggapi merupakan Raperda inisiatif dari Pemkot Bontang, meliputi Raperda tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang, Pembentukan PT. Kawasan Industri, serta Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Praja. Secara umum, kelima fraksi sebelumnya mendukung pengesahan Raperda untuk dijadikan Perda.
Wawali mengatakan, Raperda tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang memiliki landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Pada aspek filosofis yaitu untuk meningkatkan pengendalian ruang dalam berbagai kegiatan pembangunan dengan memperhatikan kesesuaian, keselarasan fungsi, dan daya tampung ruang yang berkelanjutan sesuai rencana tata ruang.
“Sehingga perlu mengatur mengenai perizinan pemanfaatan ruang,” jawabnya.
Aspek sosiologis dalam Raperda tersebut, bahwa setiap kegiatan dan pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, terutama bagi kegiatan yang strategis dan bedampak luas bagi kehidupan masyarakat. Sementara itu, aspek yuridis pembahasan Raperda ini bersumber pada PP nomor 15 tahun 2010, bahwa prosedur perizinan pemanfaatan ruang diatur oleh daerah, dengan mengacu pada rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
“Dilakukan secara terkoordinasi dengan memperhatikan kewenangan dan kepentingan berbagai instansi terkait, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” singkatnya.
Fraksi Nasdem menilai bahwa ada upaya penyinkronan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal tersebut tidak ditampik oleh Pemkot Bontang, karena Raperda tersebut memang mengacu RTRW dan Perda RDTR.
Menghadapi persoalan profesionalisme dan daya tanggap masyarakat yang rendah, Pemkot Bontang akan mengambil langkah dengan melakukan sosialisasi terkait penataan ruang dan meningkatkan SDM pada bidang pelayanan perizinan.
Fraksi yang diketuai oleh Bakhtiar Wakkang juga mempertanyakan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembahasan Raperda Pembentukan PT. Kawasan Industri. Dijelaskan oleh Basri Rase, bahwa landasan filosifisnya yaitu untuk mengembangkan industri yang berwawasan lingkungan serta pemberian kemudahan dan daya tarik investasi. Lain halnya dengan sisi sosiologis pembahasan Raperda ini, menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat serta memberikan pelayanan publik yang baik dan prima oleh penyelenggara pemerintahan.
“Perlu mengusahakan, mengelola, dan membangun kawasan industri Bontang,” ungkap Basri Rase.
Sedangkan aspek yuridis adalah untuk mendukung kegiatan industri yang efisien dan efektif berdasarkan UU pasal 63 ayat 1 tahun 2014. Kedepan Pemkot Bontang akan membentuk BUMD yang berbentuk PT sebagai perusahaan kawasan industri yang dibentuk dengan Perda.
Mengenai proses perekrutan direksi dan komisaris, Pemkot Bontang akan membuka secara umum melalui seleksi yang dilaksanakan. Berdasarkan hasil uji kelayakan tersebut maka Panitia Seleksi akan melakukan penetapan.
Kekuatiran dirasakan oleh fraksi Nasdem mengenai modal dasar dan saham pemerintah daerah kepada PT Kawasan Industri. Mengingat kondisi keuangan daerah saat ini mengalami penurunan.
“Penyertaan modal dasar dan saham disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan terlebih dahulumemperoleh persetujuan DPRD,” papar Wakil Walikota, Basri Rase.
Mengenai pandangan fraksi Amanat Demokrat Pembangunan Sejahtera (F-ADPS) terkait keterlambatan pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Praja. Wakil Walikota menilai dikarenakan ada wacana penggabungan dengan lembaga lain.
“Pada awalnya akan menggabungkan lembaga penyiaran radio ke Perusda Aneka Usaha dan Jasa atau ke Koperasi Pradja. Namun, dalam perjalanan waktu diputuskan untuk berdiri sendiri,” terangnya.
Tak lupa Basri Rase juga mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi DPRD yang telah menyetujui ketiga Raperda inisiatif Pemkot Bontang tersebut. Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Nursalam dan diikuti oleh 19 anggota DPRD lainnya. Selanjutnya Raperda tinggal menunggu pengesahan untuk dijadikan menjadi Perda melalui sidang paripurna. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post