BONTANG – Oknum polisi yang bertugas di Sat Sabhara Polres Bontang berinisial FT harus menanggalkan profesinya setelah 12 tahun mengabdi menjadi anggota Polri. FT tertangkap dua kali mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
Wakapolres Bontang Kompol Eko Alamsyah mengatakan, dalam kasus pertama FT pernah divonis 7 bulan penjara setelah disidik di peradilan umum Polres Bontang.
Sembilan bulan kemudian, FT yang berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) itu kembali tertangkap oleh Polres Kutim dengan kasus yang sama dan divonis 9 tahun penjara karena terbukti mengedarkan barang haram tersebut.
“Atas dasar inilah, tidak ada lagi alasan bagi FT untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. FT diberhentikan dengan tidak hormat. Surat rekomendasinya sudah kami kirim ke Polda Kaltim,” kata mantan Kanit Tiga Subdit Dua Ditreskrimsus Polda Kaltim, yang juga menjadi pimpinan sidang dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di ruang Rupatama lantai II Polres Bontang Selasa (8/8) dan Rabu (9/8) lalu.
Dalam sidang tersebut, Polres Bontang juga menyidangkan anggota Polres lainnya berinisial RH. Sama dengan FT, RH juga terlibat dalam kasus barang haram tersebut. Hanya saja, polisi yang juga berpangkat Brigpol dengan masa kerja 12 tahun itu hanya terbukti sebagai pemakai, bukan pengedar.
Atas rekomendasi dari Polda Kaltim, RH akhirnya tidak dipecat dan divonis 4 bulan penjara dan di demosi ke Sekolah Polisi Negara (SPN) Balikpapan.
“Atas kasus ini, kami mengimbau kepada para personel Polres Bontang untuk bekerja sesuai aturan dan jangan sedikitpun menggunakan narkoba. Jauhi narkoba meski hanya setitik,” imbau Eko Alamsyah. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post