50 RT se-Loktuan Beri Dukungan
BONTANG – Dukungan percepatan pembangunan pabrik NPK Cluster milik PT Pupuk Kaltim, mengalir dari 50 RT se-Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Dukungan ini dibuktikan dalam pertemuan antar RT yang digelar di Balai Pertemuan Kelurahan Loktuan, Minggu (13/8) kemarin. Pada pertemuan tersebut, perwakilan RT sepakat akan terus mendukung langkah perusahaan dan Pemkot Bontang untuk menyelesaikan semua tahapan yang sedang berjalan.
Pertemuan itu digagas sebagai bentuk kegelisahan masyarakat ihwal dinamika yang terjadi selama ini. Mereka beranggapan, polemik antara sejumlah warga yang tinggal berdekatan dengan pabrik yang akan dibangun tak berujung. Sehingga menjadi batu sandungan manakala proyek tersebut ingin dikebut.
“Kami masyarakat Loktuan, memandang perlu persaoalan ini harus diselesaikan dengan tuntas. Karena kami menyadari keberadaan PT Pupuk Kaltim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat Bontang, khususnya kami yang warga Bufferzone. Makanya kami mendorong rencana pembangunan pabrik NPK Cluster agar bisa secepat terealisasi,” ungkap Haris Hafid, ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), sekaligus penggagas pertemuan tersebut.
Menurut dia, pada prinsipnya masyarakat Loktuan mendukung penuh hasrat PT Pupuk Kaltim dalam memperluas cakupan bisnis usahanya. Namun dengan catatan, perusahan diminta memperhatikan masyarakat penerima dampak, bilamana pabrik nantinya beroperasi.
Kedua, mereka meminta dalam perekrutan tenaga kerja warga penerima dampak (Loktuan dan Guntung) pada saat pelaksanaan konstruksi maupun pasca pabrik sudah beroperasi agar diprioritaskan.
“Oleh karenanya kami menyatakan dukungan, dengan berbagai permintaaan yang sekiranya dapat menjadi kesepakatan antara pihak Pupuk Kaltim dan kami masyarakat penerima dampak langsung,” ungkapnya.
Terkait belum adanya titik temu dengan dua RT yakni 46 dan 47, dia menilai penolakan tersebut bukanlah representasi dari masyarakat Loktuan. Sebab dari 52 RT, ke-50 sudah sepakat dan mendukung. “UKL-UPL sudah diterbitkan, artinya proses sudah clear. Masak kita harus korbankan penduduk 20 ribu. Forum yang menolak itu awalnya banyak yang dukung, tapi dalam perjalanan sudah banyak yang kehilangan simpati,” ungkapnya.
Senada, salah satu tokoh masyarakat Loktuan Syarifuddin Dilla mengungkapkan, persoalan ini sudah berlarut-larut terjadi dan hingga kini, belum ada titik temu antara kedua belah pihak. Menurutnya, pihak perusahaan ke depan harus meningkatkan pola komunikasi yang baik.
Jangan sampai salah langkah, ketika ada hal yang krusial dan menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikomunikasikan dengan instansi pemerintah setempat.
“Mewakili masyarakat kami mendukung pembangunan ini, karena dampaknya akan kita rasakan. Ke depan yang kami harapkan perusahaan dapat meningkatkan komunikasi, supaya tidak salah langkah. Pabrik ini tidak akan terbangun tanpa ada dukungan dari semua pihak. Mari kita dukung, karena dimana lagi anak kita mencari nafkah dan penghidupan yang layak selain bekerja di sektor industri seperti ini,” ujarnya.
Sementara, Lurah Loktuan Sofyansyah mengatakan, pembangunan pabrik NPK Cluster merupakan program nasional. Perihal pro dan kontra di masyarakat merupakan dinamika. Ia berharap semua pihak dapat menghormati semua proses yang sedang berjalan di pengadilan. “Semoga ini bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim nantinya. Pertemuan ini akan saya sampaikan ke Ibu Wali Kota bahwa masyarakat mendukung penuh NPK Cluster,” ucapnya.
Pantauan Bontang Post, selain pernyataan sikap untuk menguatkan dukungan tersebut, para ketua RT kemudian membubuhkan tanda tangan dan diserta setempel RT-nya masing-masing. Rencananya mereka bakal bertolak dari Bontang ke Samarinda, Selasa (15/8) mendatang guna memberikan kesaksian kepada majelis hakim dalam sidang perkara gugatan warga Perumahan Temputu terhadap Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.
Belum lama ini, Neni mengaku dirinya digugat oleh warga RT 45 Perumahan Temputu perkara sengketa lingkungan hidup ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karenanya, langkah yang ia tempuh dengan meminta pihak kejaksaan dan kementerian untuk membuat legal opnion sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.
“Saya sedang di PTUN-kan, namun sepanjang tidak melanggar regulasi yang ada, dan kami juga sudah minta legal opninon dari kejaksaan dan kementerian terkait, bahwa aturan soal jarak tidak berlaku surut. Mohon doanya agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Pada prinsipinya kami memberikan dukungan kepada siapapun investor yang ingin masuk. Ini diharapkan dapat mendorong pertumbahan ekonomi di Bontang,” ucapnya. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post