BONTANG – Sebanyak 265 narapidana (napi) di Lapas Klas III Bontang mendapatkan remisi umum dalam perayaan Hari Kemerdekaan RI yang akan diperingati pada Kamis (17/8) besok. Dari 265 napi tersebut, mayoritas napi kasus narkoba yang banyak mendominasi mendapatkan keringanan hukuman.
Kalapas Klas III Heru Yuswanto didampingi Kasi Administrasi dan Orientasi Agus Salim mengatakan, remisi yang diberikan kepada napi yang minimal telah menjalani masa hukuman antara 6-12 bulan.
Petugas juga telah melakukan penilaian terhadap tingkah laku napi selama menghuni lapas. “Napi yang telah melakukan pelanggaran berat tentu tidak akan mendapatkan remisi sebelum ada pemutihan,” kata Heru
Diungkapkan, ada tiga jenis remisi yang diberikan kepada 265 napi. Yakni, remisi 1 untuk napi yang hukumannya di bawah lima tahun, remisi 2 untuk napi hukuman di atas lima tahun serta berdasarkan PP nomor 99 hanya beberapa napi yang mendapatkan remisi. “Sudah kama klasifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan PP 99, napi yang tidak membantu dalam pelaksanaan penyidikan (justice colabolator) tidak akan mendapatkan remisi. Napi yang di antaranya terkena kasus korupsi, illegal logging, human trafficking, bandar narkoba akan berat mendapatkan remisi.
“Remisi terkait PP 99 ada sekitar 196 warga binaan. Rinciannya 10 orang mendapat masa pengurangan 1 bulan. Dua bulan untuk 63 orang. Kemudaian 54 orang 4 bulan, 65 orang 5 bulan serta 1 orang 6 bulan ,” sebutnya.
Disebutkan, sebanyak 11 narapidana lainnya dapat remisi umum 2. Artinya, bebas secara langsung karena karena setelah pengurangan remisi, masa tahanannya habis.
Narapidana yang mendapat remisi tersebut, kata dia dianggap mampu berkelakuan baik selama masa tahanan. Selain itu dianggap patuh tatkala dilakukan pembimbingan oleh petugas Lapas. “Untuk yang mendapat remisi normal, potongan masa hukumannya berbeda-beda. Mulai dari 1 hingga 6 bulan,” ujarnya.
Selanjutnya, dia berharap para warga binaan yang mendapatkan remisi, dapat menaati tata tertib dan siap mengikuti berbagai upaya pembinaan yang dilakukan. “Jangan sampai mereka masuk ke dalam register F atau golongan orang yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib,” tutupnya (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post