bontangpost.id – Menjelang Ramadan, sekira 1.100 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Bontang diusulkan mendapat pengurangan pidana atau remisi.
Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II A Bontang Riza Mardani menuturkan bahwa angka tersebut masih bersifat usulan. Sebab, pembahasan remisi baru akan dibahas pertengahan Maret ini. Adapun diketahui Lapas Bontang kini menampung 1.589 warga binaan.
“Malahan jumlah narapidana yang diusulkan remisi berpotensi bertambah bisa sampai 1.200 orang,” sebutnya saat dikonfirmasi.
Meski begitu, narapidana yang akan mendapat remisi edisi Ramadan didominasi oleh kasus narkotika. Sementara itu, 9 dari 15 narapidana korupsi diusulkan mendapat remisi.
“Belum bisa kami rincikan. Karena baru bersifat usulan. Poin terbesarnya itu,” singkatnya.
Kata Riza, pemberian remisi diperuntukkan kepada narapidana yang memenuhi syarat. Utamanya harus memiliki catatan perilaku baik selama di lapas. Selain itu, harus rutin mengikuti program pembinaan moral, seperti kepribadian, kemandirian dan kesehatan mental.
“Kewajiban mereka harus memenuhi sistem penilaian narapidana. Jadi ada skor standarnya. Dan harus mereka capai untuk mendapat remisi,” tandasnya. (*)







