Pansus RTRW Janji Sahkan Perda Revisi Akhir Tahun
BONTANG – Rencana untuk memuluskan mega proyek pembangunan kilang refinery di Kota Taman terus dikebut. DPRD melalui Panitia khusus (Pansus) revisi Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah secara maraton menggelar rapat terbatas dan konsultasi ke Kementerian terkait.
Ketua Pansus RTRW Muslimin memastikan, pembahasan Perda yang fokus pada arah kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang dan wilayah ini segera rampung Oktober bulan depan. Karenanya, Perda ditargetkan bakal disahkan paling lambat penghujung tahun.
Dijelaskan, dalam lawatannya ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) belum lama ini, mereka melakukan konsultasi terkait lahan kilang seluas 613 hektare dan rencana melakukan reklamasi di Segendis dan pesisir Bontang Lestari seluas 30 hektare.
“Kami diminta untuk secepat mungkin menyelesaikan pembahasan Raperda ini,” kata Muslimin, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (18/9) kemarin.
Politisi Golkar ini memastikan, kilang minyak baru (Grass Root Refinery) dengan kapasitas produksi bahan bakar minimal 300 ribu barel per hari tetap akan dibangun di Bontang. Sebab jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3/2016 terkait percepatan proyek strategis nasional. Presiden Joko Widodo menetapkan Bontang ditunjuk untuk pembangunan kilang refinery.
“Jadi, intruksi dari pemerintah pusat jelas. Revisi RTRW ini harus segera clear sebagai payung hukum pemda setempat,” katanya.
Selain itu, Raperda ini diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum bagi investor yang bakal menanamkan modal mereka pada mega proyek ini. Sebab, selama ini pihak investor ragu akibat belum adanya kepastian hukum terkait masalah lahan.
Lebih lanjut, terkait masalah sengketa lahan di kawasan persiapan kilang. Pihaknya mengaku, hal itu tidak mempengaruhi penyusuan draft Raperda ini. Sebab, di dalam revisi hanya mengatur terkait pemanfaatan lahan, bukan soal kepemilikan lahan ini.
Untuk masalah sengketa lahan kilang, hal itu diserahkan ke pihak yang bersangkutan, PT Badak LNG dan warga yang mengklaim lahan mereka. Disebutkan, ke depan apabila keputusan dimenangkan oleh warga maka, oknum tersebut harus melepas lahan mereka sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Warga tidak dapat menjual lahan mereka di atas harga NJOP. Karena di dalam regulasi, pembebasan lahan setiap Proyek Strategis Nasional (PSN) harus mengacu pada NJOP.
“Tapi kalau perusahaan yang menang tentu tidak jadi masalah. Sisa pematangan lahan saja,” katanya (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: